Harga BBM Diturunkan, Premium Rp7.600/Liter

Kamis, 01 Januari 2015 - 10:37 WIB
Harga BBM Diturunkan, Premium Rp7.600/Liter
Harga BBM Diturunkan, Premium Rp7.600/Liter
A A A
JAKARTA - Baru sekitar 1,5 bulan diberlakukan, harga bahan bakar minyak (BBM) kembali berubah. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis premium dan solar mulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi, menyusul pelemahan harga minyak dunia.

Harga premium turun menjadi Rp7.600 per liter, sedangkan solar menjadi Rp7.250 per liter. “Harga premium tersebut tanpa subsidi, sementara solar ada subsidi tetap Rp1.000 per liter,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat pengumuman kebijakan baru BBM, kemarin di Jakarta.

Hadir dalam pengumuman itu, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menkeu Bambang Brodjonegoro, dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Sebelumnya, harga premium Rp8.500 dan solar Rp7.500 per liter. Harga kedua jenis BBM tersebut baru 18 November 2014 lalu dinaikkan dari sebelumnya premium Rp6.500 dan solar Rp5.500 per liter.

Menurut Sudirman, selain harga baru BBM, sesuai kebijakan yang tertuang dalam peraturan pemerintah, diputuskan bahwa harga BBM akan dievaluasi setiap bulan. Dengan demikian, harga premium dan solar akan dievaluasi lagi pada 1 Februari 2015. Pada harga BBM 1 Januari 2015, asumsi yang dipakai yakni harga minyak USD60 per barel dan kurs rupiah Rp12.380 per dolar.

Asumsi tersebut berdasarkan perhitungan periode 25 November 2014 hingga 24 Desember 2014. Pemerintah juga mengategorikan BBM menjadi tiga golongan, yaitu BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. BBM tertentu adalah BBM yang disubsidi, yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar.

Penentuan harga minyak solar ditetapkan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta dikurangi subsidi paling banyak Rp1.000 per liter. Untuk bulan Januari 2015 diperoleh harga Rp7.250 per liter.

Adapun BBM khusus penugasan yaitu premium (RON 88) di luar Jawa, Madura, Bali. Harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan untuk tiap liter ditetapkan dengan formula sesuai harga dasar ditambah PPN dan Pajak PBBKB ditambah biaya di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar. Pemerintah akan tetap menanggung biaya penugasan yang 2% dari harga dasar tersebut.

Wilayah penugasan yang dimaksud adalah luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Sementara untuk harga jual eceran jenis BBM umum (RON 88) di wilayah Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (persero) dengan ketentuan. Pertama, harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin yang diambil Pertamina paling rendah 5% dari harga dasar.

Ketentuan kedua, harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin Pertamina paling tinggi 10% dari harga dasar. PBBKB tersebut ditentukan oleh masingmasing pemerintah daerah (pemda). Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, dengan penghitungan skema baru ini, premium tidak disubsidi lagi.

Yang disubsidi adalah solar karena banyak digunakan untuk kepentingan ekonomi. Dengan mekanisme baru penentuan harga BBM tersebut, pemerintah mengklaim bisa menurunkan subsidi BBM tahun depan hingga bisa di bawah Rp50 triliun, atau jauh lebih kecil dibandingkan APBN 2015 Rp276,1 triliun.

Pemerintah memastikan dengan kebijakan baru tersebut APBN tak akan tersandera pembengkakan anggaran subsidi. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, untuk premium di luar Jawa, Madura Bali, selama ini Pertamina memang menanggung ongkos transportasi. Ongkos transportasi ke tiap pulau berbeda-beda, namun secara keseluruhan ongkos transportasi sebesar 2% dari harga dasar.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menyesalkan kebijakan pemerintah yang menyerahkan harga premium kepada mekanisme pasar. Kebijakan ini ke depan justru akan meresahkan masyarakat. Ketua II Bidang SPBU DPP Hiswana Migas Mohamad Ismeth mengatakan, penurunan harga BBM jenis premium pada dasarnya hanya mengikuti harga minyak dunia yang saat ini cenderung menurun.

Namun perlu diingat, pada saat harga minyak dunia melambungtinggi, harga premium juga akan naik. “Ini yang harus digarisbawahi, kalau dilepas justru akan menjadi beban. Ya kalau minyak dunia pas turun, kalau pas naik signifikan,” ujarnya. Menurut Ismeth, pemerintah harus lebih hati-hati dalam menentukan harga premium.

Ini lantaran harga premium memiliki sangkut paut dengan hajat hidup masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Dia mencontohkan, ketika harga premium dilepas ke mekanisme pasar, pengusaha kecil akan kesulitan menentukan ongkos angkut sebagai ongkos tetap bulanan karena setiap bulan harga premium bisa berubah. Belum lagi, kalau harga minyak dunia naik maka harga BBM jenis premium akan ikut naik, sehingga harga barang dan jasa akan ikut terkerek.

Pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, perubahan harga BBM ini menunjukkan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM November lalu terlalu reaktif dan tidak dipikirkan secara komprehensif. Artinya, ketika itu penetapan harga tidak sesuai dengan harga keekonomiannya.

“Jadi ini kita kritik betul, bagaimana membuat kebijakan tidak dikalkulasi secara masak. Harusnya dihitung betul harga keekonomiannya, kemarin harga Rp8.500 itu dapat dari mana,” kata Enny. Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM pada 18 November lalu menurutnya telah berdampak pada kenaikan harga barang-barang. Sementara penurunan harga premium saat ini yang hanya Rp900/ liter tidak akan berdampak signifikan pada penurunan harga barang-barang. Hal tersebut telah menimbulkan kerugian sosial.

Ria martati/Nanang wijayanto/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9538 seconds (0.1#10.140)