Kejahatan Terjadi Tiap 10 Menit
Rabu, 31 Desember 2014 - 09:48 WIB
Kejahatan Terjadi Tiap 10 Menit
A
A
A
JAKARTA - Tingkat kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya masih tinggi. Tercatat setiap 10 menit 50 detik terjadi satu kejahatan. Rentang waktu kejahatan ini mengalami perlambatan dibandingkan pada 2013.
Tahun lalu kejahatan terjadi setiap 10 menit 13 detik. Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan, jumlah kasus tindak pidana turun dari 51.444 kasus pada 2013 menjadi 48.503 kasus atau turun 2.941 kasus atau 5,71%.
“Penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan dari 37.665 kasus pada 2013 menjadi 35.355 kasus pada 2014 atau turun 2.310 kasus 6,13%,” katanya kemarin. Unggung menyebutkan, perhitungan crime clock ini 365x24x60x60:51.444 kasus pada 2013 sehingga didapat angka 10 menit 13 detik.
Pada tahun ini perhitungannya 365x24x60x60:48.503 kasus sehingga didapat angka 10 menit 50 detik. Sementara, risiko penduduk menjadi korban tindak pidana juga turun dari 226 orang pada 2013 menjadi 213 orang atau turun 13 orang (5,75%). “Artinya tahun ini setiap 100.000 penduduk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 213 orang menjadi korban kejahatan,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menegaskan, ada beberapa kasus yang menjadi atensi untuk benarbenar diantisipasi, salah satunya pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan (penodongan dan penjambretan).
Wilayah paling rawan tindak pidana curas pada tahun ini adalah Jakarta Pusat, disusul Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Berdasarkan data wilayah Jakarta Pusat yang rawan, di antaranya Monas, Tanah Abang, Gelora Bung Karno, Pasar Senen, dan Gunung Sahari. Adapun Jakarta Timur di Cipayung, Cibubur, Cipinang, Kampung Rambutan, dan Rawamangun. Wilayah Jakarta Utara yang perlu diwaspadai, yakni Penjaringan, Cilincing, Gunung Sahari, dan Plumpang.
“Data ini bahan masukan evaluasi kami, apakah curas ini pada umumnya menyebar. Secara kuantitas memang di Jakarta, namun secara kualitas terjadi di luar Ibu Kota, seperti Bekasi, Tangerang,” sebutnya. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat, berkurangnya kejahatan sebenarnya bukan serta-merta dimaknai sebagai hal yang positif karena faktanya bisa sebaliknya.
“Crime clock yang kian lama bisa menunjukkan menurunnya laporan masyarakat,” katanya. Dia khawatir menurunnya laporan masyarakat ini akibat kepercayaan kepada polisi semakin menipis. Dengan demikian, dia meminta polisi mengevaluasi penurunan tersebut, apakah benar tingkat kejahatan menurun ataukah masyarakat yang kian enggan melaporkan aksi kriminalitas.
Puluhan Polisi Dipecat
Sementara itu, tindakan tegas Polda Metro Jaya tidak hanya dilakukan terhadap pelaku kejahatan melainkan juga kepada anggota polisi. Tercatat, 36 anggota Polda Metro Jaya dipecat selama 2014, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ). Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya menindak tegas setiap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan anggota dengan memberikan hukuman sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke-36 orang anggota diberikan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegasnya. Dia mengatakan pada tahun ini jumlah anggota polisi yang dipecat mengalami peningkatan dibandingkan pada 2013. Tahun lalu anggota polisi yang dipecat sebanyak 33 orang. “Pemberian reward kepada personel berprestasi dalam menjalankan tugas juga menurun. Tahun lalu ada 479 orang menjadi 325 orang, turun 154 orang atau 32%,” ujarnya.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu mengatakan, dari 36 orang anggota yang dipecat itu, sebanyak 12 personel melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 tentang melakukan tindak pidana. Sebanyak 21 personel meninggalkan tugas (desersi) atau melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 tentang meninggalkan tugas dan hal lainnya.
“Lalu 2 anggota lainnya melakukan pelanggaran disiplin sudah lebih 3 kali atau melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan pelanggaran. Sementara, satu orang membocorkan soal penerimaan calon brigadir,” sebutnya.
Helmi syarif
Tahun lalu kejahatan terjadi setiap 10 menit 13 detik. Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan, jumlah kasus tindak pidana turun dari 51.444 kasus pada 2013 menjadi 48.503 kasus atau turun 2.941 kasus atau 5,71%.
“Penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan dari 37.665 kasus pada 2013 menjadi 35.355 kasus pada 2014 atau turun 2.310 kasus 6,13%,” katanya kemarin. Unggung menyebutkan, perhitungan crime clock ini 365x24x60x60:51.444 kasus pada 2013 sehingga didapat angka 10 menit 13 detik.
Pada tahun ini perhitungannya 365x24x60x60:48.503 kasus sehingga didapat angka 10 menit 50 detik. Sementara, risiko penduduk menjadi korban tindak pidana juga turun dari 226 orang pada 2013 menjadi 213 orang atau turun 13 orang (5,75%). “Artinya tahun ini setiap 100.000 penduduk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 213 orang menjadi korban kejahatan,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menegaskan, ada beberapa kasus yang menjadi atensi untuk benarbenar diantisipasi, salah satunya pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan (penodongan dan penjambretan).
Wilayah paling rawan tindak pidana curas pada tahun ini adalah Jakarta Pusat, disusul Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Berdasarkan data wilayah Jakarta Pusat yang rawan, di antaranya Monas, Tanah Abang, Gelora Bung Karno, Pasar Senen, dan Gunung Sahari. Adapun Jakarta Timur di Cipayung, Cibubur, Cipinang, Kampung Rambutan, dan Rawamangun. Wilayah Jakarta Utara yang perlu diwaspadai, yakni Penjaringan, Cilincing, Gunung Sahari, dan Plumpang.
“Data ini bahan masukan evaluasi kami, apakah curas ini pada umumnya menyebar. Secara kuantitas memang di Jakarta, namun secara kualitas terjadi di luar Ibu Kota, seperti Bekasi, Tangerang,” sebutnya. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat, berkurangnya kejahatan sebenarnya bukan serta-merta dimaknai sebagai hal yang positif karena faktanya bisa sebaliknya.
“Crime clock yang kian lama bisa menunjukkan menurunnya laporan masyarakat,” katanya. Dia khawatir menurunnya laporan masyarakat ini akibat kepercayaan kepada polisi semakin menipis. Dengan demikian, dia meminta polisi mengevaluasi penurunan tersebut, apakah benar tingkat kejahatan menurun ataukah masyarakat yang kian enggan melaporkan aksi kriminalitas.
Puluhan Polisi Dipecat
Sementara itu, tindakan tegas Polda Metro Jaya tidak hanya dilakukan terhadap pelaku kejahatan melainkan juga kepada anggota polisi. Tercatat, 36 anggota Polda Metro Jaya dipecat selama 2014, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ). Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya menindak tegas setiap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan anggota dengan memberikan hukuman sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke-36 orang anggota diberikan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegasnya. Dia mengatakan pada tahun ini jumlah anggota polisi yang dipecat mengalami peningkatan dibandingkan pada 2013. Tahun lalu anggota polisi yang dipecat sebanyak 33 orang. “Pemberian reward kepada personel berprestasi dalam menjalankan tugas juga menurun. Tahun lalu ada 479 orang menjadi 325 orang, turun 154 orang atau 32%,” ujarnya.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu mengatakan, dari 36 orang anggota yang dipecat itu, sebanyak 12 personel melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 tentang melakukan tindak pidana. Sebanyak 21 personel meninggalkan tugas (desersi) atau melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 tentang meninggalkan tugas dan hal lainnya.
“Lalu 2 anggota lainnya melakukan pelanggaran disiplin sudah lebih 3 kali atau melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan pelanggaran. Sementara, satu orang membocorkan soal penerimaan calon brigadir,” sebutnya.
Helmi syarif
(bbg)