Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Anugerah

Selasa, 30 Desember 2014 - 10:39 WIB
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Anugerah
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Anugerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan karyawati Group Anugerah/Permai Group Elvy Syafitri.

Elvy akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun Anggaran 2009, atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).

Sebelumnya KPK juga pernah menjadwalkan mantan karyawati Nazaruddin itu pada dua minggu lalu pada 19 Desember 2014. Pasalnya Nazaruddin adalah pemilik Group Anugerah/Permai Group.

Selain karyawati Permai Group tersebut, KPK juga menjadwalkan seorang dari pihak swasta bernama Ratna Sri Dwi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Selasa (30/12/2014).

Dia mengungkapkan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.

Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3626 seconds (0.1#10.140)