Sopir Asli Prima Terancam Jadi Tersangka
A
A
A
PANDEGLANG - Sopir bus Asli Prima dengan nomor polisi A 7526 KC jurusan Kalideres (Jakarta Barat)-Labuan (Kabupaten Pandeglang) terancam menjadi tersangka.
Ranta, 37, nama sopir bus itu, dianggap lalai karena dia meninggalkan bus dan membiarkan mesin terus menyala. Tanpa dikira siapa pun bus Asli Prima telah dibajak Sumantri bin Mukri, warga Kampung Srimulya, Desa Sobang, Kabupaten Pandeglang, hingga menabrak sejumlah orang dan menewaskan empat orang serta lima luka parah. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku sudah lama dikenal tidak waras.
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Adrian SY Tuuk mengatakan, saat ini polisi tengah menyelesaikan berkas untuk tersangka Sumantri. “Untuk mengetahui waras tidaknya kami sudah meminta psikolog memeriksa Sumatri. Untuk psikiater belum kami lakukan,” katanya kemarin. Jika dalam penyidikan ternyata Sumantri mengalami gangguan jiwa, kasus ini dihentikan.
Sumantri nantinya direkomendasikan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). “Jika gangguan jiwa tak bisa diproses hukum,” ujarnya. Namun, jika terbukti waras Sumantri dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Hingga kini penyidik Polres Pandeglang telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Ranta. “Untuk Ranta bisa menjadi tersangka karena lalai. Soal kelalaian itu ada di KUHP, tapi ini akan kita dalami kalau tersangka Sumantri memang sakit jiwa,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko.
Pada Minggu (28/12) pukul 08.30 WIB Sumantri membajak bus kosong Asli Prima jurusan Kalideres (Jakarta Barat)- Labuan (Pandeglang) yang diparkir di tepi Jalan Labuan, tepatnya di luar Terminal Tarogong, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, untuk menunggu penumpang.
Saat itu bus dengan nomor polisi A 7526 KC ditinggalkan Ranta dengan kondisi mesin menyala. Tiba-tiba Sumantri naik dan menjalankan bus arah Labuan. Sekitar 500 meter, tepatnya di Jembatan Jaha, Labuan, bus yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut menabrak dua pengendara sepeda motor, pedagang es yang membawa sepeda, warung, dan angkutan umum jurusan Pandeglang-Labuan yang saat itu tengah melaju dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, empat orang tewas dan lima luka parah. Korban tewas adalah Tono Subroto, 50, warga Kampung KebonCauRT 02/13, DesaLabuan, KecamatanLabuan, Kabupaten Pandeglang; Agung, 22, warga Kampung Kaduparasi RT 13 / 05, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang; Irma, 12, warga Kampung Hiri Pawana, Kecamatan Kadubungbang,
Cikoromoy, Pandeglang; dan Khodijah, 14, Kampung Kadujawer, Desa Sindanglaya, KecamatanPagelaran, Kabupaten Pandeglang. Korban yang terluka ialah Umur, 50, warga Kampung Tubui, Desa Gerpawarna, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang; Eni, 35, warga Kampung Tarogong,
Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang; Anita, 19, Kampung Baleker, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Pandeglang; Dewi, 20, Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang; dan Rido, 5, warga Kampung Kadu Jawer, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.
Teguh mahardika
Ranta, 37, nama sopir bus itu, dianggap lalai karena dia meninggalkan bus dan membiarkan mesin terus menyala. Tanpa dikira siapa pun bus Asli Prima telah dibajak Sumantri bin Mukri, warga Kampung Srimulya, Desa Sobang, Kabupaten Pandeglang, hingga menabrak sejumlah orang dan menewaskan empat orang serta lima luka parah. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku sudah lama dikenal tidak waras.
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Adrian SY Tuuk mengatakan, saat ini polisi tengah menyelesaikan berkas untuk tersangka Sumantri. “Untuk mengetahui waras tidaknya kami sudah meminta psikolog memeriksa Sumatri. Untuk psikiater belum kami lakukan,” katanya kemarin. Jika dalam penyidikan ternyata Sumantri mengalami gangguan jiwa, kasus ini dihentikan.
Sumantri nantinya direkomendasikan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). “Jika gangguan jiwa tak bisa diproses hukum,” ujarnya. Namun, jika terbukti waras Sumantri dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Hingga kini penyidik Polres Pandeglang telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Ranta. “Untuk Ranta bisa menjadi tersangka karena lalai. Soal kelalaian itu ada di KUHP, tapi ini akan kita dalami kalau tersangka Sumantri memang sakit jiwa,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko.
Pada Minggu (28/12) pukul 08.30 WIB Sumantri membajak bus kosong Asli Prima jurusan Kalideres (Jakarta Barat)- Labuan (Pandeglang) yang diparkir di tepi Jalan Labuan, tepatnya di luar Terminal Tarogong, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, untuk menunggu penumpang.
Saat itu bus dengan nomor polisi A 7526 KC ditinggalkan Ranta dengan kondisi mesin menyala. Tiba-tiba Sumantri naik dan menjalankan bus arah Labuan. Sekitar 500 meter, tepatnya di Jembatan Jaha, Labuan, bus yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut menabrak dua pengendara sepeda motor, pedagang es yang membawa sepeda, warung, dan angkutan umum jurusan Pandeglang-Labuan yang saat itu tengah melaju dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, empat orang tewas dan lima luka parah. Korban tewas adalah Tono Subroto, 50, warga Kampung KebonCauRT 02/13, DesaLabuan, KecamatanLabuan, Kabupaten Pandeglang; Agung, 22, warga Kampung Kaduparasi RT 13 / 05, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang; Irma, 12, warga Kampung Hiri Pawana, Kecamatan Kadubungbang,
Cikoromoy, Pandeglang; dan Khodijah, 14, Kampung Kadujawer, Desa Sindanglaya, KecamatanPagelaran, Kabupaten Pandeglang. Korban yang terluka ialah Umur, 50, warga Kampung Tubui, Desa Gerpawarna, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang; Eni, 35, warga Kampung Tarogong,
Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang; Anita, 19, Kampung Baleker, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Pandeglang; Dewi, 20, Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang; dan Rido, 5, warga Kampung Kadu Jawer, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.
Teguh mahardika
(bbg)