Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi untuk Penyuap Annas
A
A
A
JAKARTA - Sidang dugaan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi untuk Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa dalam kasus yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Ada enam saksi, dan sudah hadir semua," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo awal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014)
Enam saksi yang dihadirkan yakni Mangara Sinaga Karyawan PT Anugerah Kelola Artha, Hendra Siahaan karyawan bagian administrasi PT Anugerah Kelola Artha, Yulia Rotua Siahaan Kasir PT Citra.
Lalu Edison Marudut Sihaan Dirut PT Citra Hokiana Triutama, Tety Indrayati Marketing PT Ayu Massagung Money Changer dan TATI RUJIATI.
Diketahui, Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Perbuatan terdakwa terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Pemberian uang dinilai bertentangan dengan jabatan Anas sebagai Gubernur Riau waktu itu.
Anas selalu Gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi untuk Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa dalam kasus yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Ada enam saksi, dan sudah hadir semua," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo awal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014)
Enam saksi yang dihadirkan yakni Mangara Sinaga Karyawan PT Anugerah Kelola Artha, Hendra Siahaan karyawan bagian administrasi PT Anugerah Kelola Artha, Yulia Rotua Siahaan Kasir PT Citra.
Lalu Edison Marudut Sihaan Dirut PT Citra Hokiana Triutama, Tety Indrayati Marketing PT Ayu Massagung Money Changer dan TATI RUJIATI.
Diketahui, Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Perbuatan terdakwa terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Pemberian uang dinilai bertentangan dengan jabatan Anas sebagai Gubernur Riau waktu itu.
Anas selalu Gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
(maf)