Pilkada Serentak Bergantung Perppu

Minggu, 28 Desember 2014 - 13:30 WIB
Pilkada Serentak Bergantung Perppu
Pilkada Serentak Bergantung Perppu
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak masih bergantung pada pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada oleh DPR. Jika Perppu Pilkada bisa disahkanawaltahunini, pilkadaserentak masih memungkinkan untuk digelar pada 2015.

Namun, jika perppu disahkan pada pertengahan 2015, pelaksanaan pilkada serentak tidak dimungkinkan lagi digelar pada 2015 dan harus diundur pada 2016. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, idealnya pilkada serentak memang harus digelar pada 2016. Perppu Pilkada baru akan dibahas pada masa sidang putaran kedua DPR. Dia pun memperkirakan Perppu Pilkada baru akan selesai dibahas pada Maret atau April 2015.

Karena itu, waktu persiapan menuju pilkada serentak menjadi sangat pendek. “Saya setuju itu (pilkada serentak) diundur karena rentan banyak pertimbangan. Jika nanti disahkan DPR (Perppu Pilkada) Maret 2015, waktu persiapannya sangat pendek,” ungkap Yandri saat dihubungi KORAN SINDOkemarin.

Menurut dia, pilkada serentak menjadi pertaruhan kredibilitas pemerintah yang digadang-gadang sebagai solusi dari karut-marut pembahasan soal pilkada. Kalau tidak matang dan kurang siap, akan banyak kekurangan yang dikhawatirkan terjadi kembali. Publik akan menyatakan pilkada serentak tidak menyelesaikan masalah.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, jangan sampai Perppu Pilkada yang akan disahkan menambah runyam masalah ketimbang menjadi solusi. “Harus hati-hati dalam implementasinya,” ujarnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni juga mendukung pilkada serentak diundur pada 2016.

“Saya kira sangat tepat rencana pengunduran jadwal pilkada serentak tersebut sebab akan lebih matang baik secara perencanaan maupun persiapan,” katanya. Pengunduran waktu tersebut, menurut Titi, justru akan menguntungkan partai-partai untuk melakukan konsolidasi dengan lebih baik. Juga membuat pemilih tidak jenuh dan lebih banyak daerah yang bisa ikut serentak bersama-sama.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah, Titi menyarankan pemerintah mengangkat pelaksana tugas (plt) untuk memimpin daerah sementara waktu. “Harus diangkat plt mau tidak mau. Kalau kita ingin melakukan penataan, yaharus seperti itu,” sebutnya. Menurut dia, pengangkatan plt hak prerogatif eksekutif.

Karena itu, tidak perlu lagi untuk meminta persetujuan legislatif atau DPR. Terkait penundaan masa pelaksanaan pilkada serentak yang semestinya dilakukan pada 2015, Titi mengatakan, pemerintah harus berunding dengan DPR untuk merevisi Perppu Pilkada. Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menilai, perjalanan pembahasan Perppu Pilkada masih akan panjang.

Meski Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan sinyal positif untuk mendukung perppu, bukan berarti akan berjalan mulus. Dari 10 usulan Partai Demokrat yang ditolak pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada September lalu, terakomodasi semua dalam perppu.

“Inilah kelebihan presiden yang berasal dari parpol. Dia bisa memaksakan kepentingan partai untuk mendapatkan legislasi lewat perppu. Ini preseden buruk karena substansi perppu sebenarnya bukan itu,” ungkapnya. Dukungan fraksi di luar Partai Demokrat terhadap perppu, lanjut Jeirry, hanyalah terkait pilkada langsung, bukan terhadap 10 usulan Partai Demokrat.

Karena itu, potensi substansi perppu digugat setelah disetujui DPR sangat mungkin terjadi. “Jika substansi perppu nanti digugat, perppu akan lama menjadi produk hukum. Hukumnya akan menjadi tidak pasti. Padahal, pelaksanaan pemilu dan pilkada butuh kepastian hukum,” sebut Jeirry.

Salah satu isi perppu yang kemungkinan bakal digugat adalah soal uji publik yang menjadi prasyarat calon yang diusung parpol. Uji publik akan memberatkan para calon dan parpol karena masalah kualifikasi. “Bagaimana mekanisme uji publik itu juga belum jelas. Bagaimana jika banyak calon yang tak memenuhi kualifikasi, padahal kebanyakan parpol mengajukan calon yang tak disukai publik. Bisa-bisa tidak ada calon nanti,” ucap Jeirry.

Meski kemungkinan perppu digugat besar, Jeirry menilai, gugatan itu sebatas merevisi substansi, bukan untuk membatalkan UU. “Sehingga pilkada tidak mungkin dipaksakan pada 2015. Pilkada sebaiknya memang diundur 2016 jika melihat realitasnya seperti itu,” katanya.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang menilai, wacana pengunduran pilkada serentak pada 2016 lebih untuk mematangkan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bakal menjadi persoalan.

Mula akmal/Khoirul muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5970 seconds (0.1#10.140)