Rekrutmen Hakim Terganjal Perpres

Sabtu, 27 Desember 2014 - 15:31 WIB
Rekrutmen Hakim Terganjal Perpres
Rekrutmen Hakim Terganjal Perpres
A A A
JAKARTA - Tidak adanya peraturan presiden (perpres) menyebabkan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) gagal melaksanakan rekrutmen calon hakim (cakim) tahun 2014.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, KY masih menunggu perpres untuk melaksanakan rekrutmen cakim. Menurut dia, jika hanya bicara mekanisme rekrutmen, MA dan KY tetap bisa melaksanakannya. Hanya ketika ada rekrutmen, segala bentuk persoalan administrasi layaknya pembayaran gaji menjadi masalah.

Pasalnya, perubahan status hakim menjadi pejabat negara mengharuskan perubahan nomenklatur, khususnya tentang keuangan. “Secara substantif tidak masalah. Nah , tinggal perpres. Soalnya ini masalah keuangan dan ini yang mengganjal rekrutmen hingga sampai sekarang gagal dilaksanakan,” ungkap Taufiq dalam Catatan Akhir Tahun KY tahun 2014 di Jakarta kemarin.

Menurut dia, ini merupakan kegagalan untuk KY dan MA yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hakim selama empat tahun terakhir karena terkendala ketiadaan aturan lanjutan dari perubahan status hakim. Padahal, kondisi hakim saat ini sudah memasuki keadaan krisis. Meski tahun depan juga ada rekrutmen hakim, baru di tahun 2018 ada pelantikan. Hal ini mengingat proses pendidikan dan pelatihan hakim yang memakan waktu cukup lama.

“Baru 2018 ada pelantikan, itu pun kalau tahun depan ada rekrutmen. Ini yang dirugikan masyarakat karena tidak mendapatkan akses peradilan yang disebabkan tidak adanya persediaan hakim. MA pun telah memberikan keleluasaan,” paparnya. Bahkan, Ketua KY Suparman Marzuki menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk membahas ini.

Menurut dia, permasalahan rekrutmen tidak terletak pada MA dan KY, tetapi pada peraturan pemerintah yang masih belum jelas. Jika hanya bicara masalah teknis rekrutmen, MA dan KY segera menandatangani nota kesepahaman. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui, dampak dari tidak adanya rekrutmen hakim mulai terlihat dari sulitnya melakukan promosi dan mutasi.

Meski pelayanan masyarakat tidak terganggu, jika terus-menerus tidak ada rekrutmen hakim maka pelayanan pun akan terkena dampaknya. Dia mengatakan, terhambatnya proses rekrutmen hakim dikarenakan nomenklatur pejabat negara yang masih dipertanyakan. Pasalnya, segala urusan administrasi dan keuangan hakim berdasarkan aturan pegawai negeri sipil.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1337 seconds (0.1#10.140)