Pilkada Serentak Diundur, Perlu Plt Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Wacana pemunduran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni.
Menurutnya, kekhawatiran terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah jika pilkada serentak diundur jangan dianggap berlebihan.
Dia mengatakan, solusi tidak terjadinya kekosongan jabatan tersebut bisa diangkat pelaksana tugas (Plt). "Harus diangkat Plt mau tidak mau. Kalau kita ingin melakukan penataan ya harus seperti itu," ujar Titi dalam perbincangannya melalui sambungan telepon, Jumat (26/12/2014).
Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa presiden bisa menunjuk Plt bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk menghindari kekosongan pemerintahan.
"Kalau untuk PLT usulan kita biar tidak rumit Sekda (Sekretaris Daerah) langsung jadi Plt seperti yang kita pernah praktekkan pada 2004-2005 lalu menjelang pilkada langsung periode pertama," jelasnya.
Namun diingatkan olehnya, meskipun pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengangkat Plt, pembicaraan lebih dulu dengan DPR perlu dilakukan. "Kalau soal Plt itu hak prerogatif eksekutif," ucapnya.
Menurutnya, kekhawatiran terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah jika pilkada serentak diundur jangan dianggap berlebihan.
Dia mengatakan, solusi tidak terjadinya kekosongan jabatan tersebut bisa diangkat pelaksana tugas (Plt). "Harus diangkat Plt mau tidak mau. Kalau kita ingin melakukan penataan ya harus seperti itu," ujar Titi dalam perbincangannya melalui sambungan telepon, Jumat (26/12/2014).
Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa presiden bisa menunjuk Plt bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk menghindari kekosongan pemerintahan.
"Kalau untuk PLT usulan kita biar tidak rumit Sekda (Sekretaris Daerah) langsung jadi Plt seperti yang kita pernah praktekkan pada 2004-2005 lalu menjelang pilkada langsung periode pertama," jelasnya.
Namun diingatkan olehnya, meskipun pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengangkat Plt, pembicaraan lebih dulu dengan DPR perlu dilakukan. "Kalau soal Plt itu hak prerogatif eksekutif," ucapnya.
(kur)