Kecewa Remisi Koruptor, ICW Saran Bekukan LP Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak mengobral remisi kepada terpidana kasus korupsi. Remisi dinilai bertolak belakang dengan keinginan pemerintah memberantas kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan sejumlah lembaga pemasyarakatan yang kerap memberikan remisi kepada terpidana korupsi.
Salah satunya, LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Baca: 4 Napi Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi Natal)
"(LP) Sukamiskin dibekukan dulu atau istilahnya stop dulu tampung terpidana koruptor," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Emerson menilai, kebijakan remisi yang diterapkan pemerintah juga telah menimbulkan diskriminasi.
Kendati remisi merupakan hak bagi terpidana, kata dia, sedianya tidak diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
"Lagi-lagi komitmen pemerintah dipertanyakan lagi soal niatnya memberantas korupsi. Janji remisi begitu gampangnya mereka (koruptor) dapat," tuturnya.
Menurut dia, pemerintah bisa membatalkan remisi yang telah diterima terpidana kasus korupsi.
Presiden Joko Widodo, lanjut dia, bisa menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menganulir remisi bagi terpidana kasus korupsi.
"Remisi itu kan kebijakan. Kebijakan itu bisa diputuskan lagi untuk dibatalkan. Pak Yassona bisa langsung instruksikan Ditjen Lapas," tambahnya.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan kebijakan remisi hari Natal kepada 49 narapidana kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan sejumlah lembaga pemasyarakatan yang kerap memberikan remisi kepada terpidana korupsi.
Salah satunya, LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Baca: 4 Napi Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi Natal)
"(LP) Sukamiskin dibekukan dulu atau istilahnya stop dulu tampung terpidana koruptor," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Emerson menilai, kebijakan remisi yang diterapkan pemerintah juga telah menimbulkan diskriminasi.
Kendati remisi merupakan hak bagi terpidana, kata dia, sedianya tidak diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
"Lagi-lagi komitmen pemerintah dipertanyakan lagi soal niatnya memberantas korupsi. Janji remisi begitu gampangnya mereka (koruptor) dapat," tuturnya.
Menurut dia, pemerintah bisa membatalkan remisi yang telah diterima terpidana kasus korupsi.
Presiden Joko Widodo, lanjut dia, bisa menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menganulir remisi bagi terpidana kasus korupsi.
"Remisi itu kan kebijakan. Kebijakan itu bisa diputuskan lagi untuk dibatalkan. Pak Yassona bisa langsung instruksikan Ditjen Lapas," tambahnya.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan kebijakan remisi hari Natal kepada 49 narapidana kasus korupsi.
(dam)