MA Persoalkan Catatan Akhir Tahun KY
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersoalkan kinerja Komisi Yudisial (KY) atas banyaknya hakim yang terjerat dalam pelanggaran etik berupa perselingkuhan, mengingat fungsinya sebagai lembaga pengawasan dan menjaga harkat serta martabat hakim.
“Kalau KY merasakan ada hakim yang berbuat begitu (selingkuh), di mana KY selama ini? karena fungsi KY itu kan mengangkat martabat hakim, bukan menghukum terus,” tandas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta kemarin. Seharusnya, lanjut Ridwan, KY pun memikirkan upaya preventif yang lebih baik agar pemahaman atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat diterima dengan baik.
Bukan menafikan upaya sosialisasi KEPPH yang dilakukan KY, ujarnya, hanya saja jika memang ditemukan gejala pelanggaran yang banyak, seharusnya bukan Cuma menonjolkan kekurangan dan mencaricari kesalahan hakim saja. Namun, juga memberikan solusi guna meminimalisasi pelanggaran kode etik hakim.
“Karena KY kita percaya sebagai lembaga yang akan mengangkat harkat dan martabat hakim. Tapi kalau ceritanya menghukum terus, hakim-hakim ini kadang bagaimana menganggap KY sebagai bapaknya kalau ceritanya menghukum terus? Itulah keluhan para hakim,” paparnya.
Sebagai lembaga yang membawahi para hakim, MA pun berusaha memaksimalkan upaya pengawasan dan pembinaan melalui pengadilan tinggi (PT). Dengan demikian, MA bisa langsung bertindak cepat ketika ada laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim. Apalagi, laporan tersebut mengenai dugaan selingkuh, maka MA sering kali langsung menjatuhkan sanksi tanpa melibatkan KY.
Sebelumnya, dalam Catatan Akhir Tahun 2014, KY menyatakan bahwa kenaikan tunjangan justru memicu naiknya tren selingkuh di kalangan para hakim. Setidaknya sekitar 38,6% laporan yang masuk ke KY mengenai dugaan pelanggaran etika berupa selingkuh.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri menyatakan tidak benar jika lembaganya hanya mencari-cari kesalahan hakim saja. Banyaknya pelanggaran hakim khususnya dugaan selingkuh, menurut dia, didasarkan atas fakta yang didapatkan KY selama tahun 2014. Dalam MKH pun sudah terbukti bahwa ada 10 hakim yang dijatuhi sanksi kasus ini, sedangkan untuk kasus lainnya tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Nurul adriyana
“Kalau KY merasakan ada hakim yang berbuat begitu (selingkuh), di mana KY selama ini? karena fungsi KY itu kan mengangkat martabat hakim, bukan menghukum terus,” tandas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta kemarin. Seharusnya, lanjut Ridwan, KY pun memikirkan upaya preventif yang lebih baik agar pemahaman atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat diterima dengan baik.
Bukan menafikan upaya sosialisasi KEPPH yang dilakukan KY, ujarnya, hanya saja jika memang ditemukan gejala pelanggaran yang banyak, seharusnya bukan Cuma menonjolkan kekurangan dan mencaricari kesalahan hakim saja. Namun, juga memberikan solusi guna meminimalisasi pelanggaran kode etik hakim.
“Karena KY kita percaya sebagai lembaga yang akan mengangkat harkat dan martabat hakim. Tapi kalau ceritanya menghukum terus, hakim-hakim ini kadang bagaimana menganggap KY sebagai bapaknya kalau ceritanya menghukum terus? Itulah keluhan para hakim,” paparnya.
Sebagai lembaga yang membawahi para hakim, MA pun berusaha memaksimalkan upaya pengawasan dan pembinaan melalui pengadilan tinggi (PT). Dengan demikian, MA bisa langsung bertindak cepat ketika ada laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim. Apalagi, laporan tersebut mengenai dugaan selingkuh, maka MA sering kali langsung menjatuhkan sanksi tanpa melibatkan KY.
Sebelumnya, dalam Catatan Akhir Tahun 2014, KY menyatakan bahwa kenaikan tunjangan justru memicu naiknya tren selingkuh di kalangan para hakim. Setidaknya sekitar 38,6% laporan yang masuk ke KY mengenai dugaan pelanggaran etika berupa selingkuh.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri menyatakan tidak benar jika lembaganya hanya mencari-cari kesalahan hakim saja. Banyaknya pelanggaran hakim khususnya dugaan selingkuh, menurut dia, didasarkan atas fakta yang didapatkan KY selama tahun 2014. Dalam MKH pun sudah terbukti bahwa ada 10 hakim yang dijatuhi sanksi kasus ini, sedangkan untuk kasus lainnya tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Nurul adriyana
(bbg)