Saran MA untuk Majelis Kehormatan Hakim

Rabu, 24 Desember 2014 - 19:08 WIB
Saran MA untuk Majelis...
Saran MA untuk Majelis Kehormatan Hakim
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berpendapat, dalam menjatuhkan sanksi para hakim yang diduga melanggar kode etik, tak melulu melibatkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menurut Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penugasan MKH baru akan berlaku jika seorang hakim melakukan pelanggaran luar biasa yang berujung pada sanksi berat, berupa pemecatan.

"Jadi jangan cepat-cepat ke MKH. Ada bentuk sanksi lain yang bisa memberikan efek jera," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia menjelaskan, kasus perselingkuhan hakim dinilai tak perlu melibatkan MKH. Sebab, ada pihak lain di luar interhal kehakiman yang terlibat, yakni subjek lain dalam perselingkuhan.

Menurut Ridwan, dari 8.000-an hakim yang tersebar di seluruh lembaga pengadilan Indonesia, kasus perselingkuhan hanya mencapai tiga persen. Sehingga kata dia, tak pantas kasus perselingkuhan hakim dijadikan justifikasi secara umum.

"Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. KY (Komisi Yudisial) juga sejatinya mengangkat harkat dan martabat hakim. Jadi masih banyak hakim yang baik," tandasnya.

Sebelumnya Komisioner KY Eman Suparman berpendapat, perilaku nekat hakim melakukan selingkuh lantaran dipicu peningkatan tunjangan yang diperoleh hakim.

"Upaya dengan tunjangan dinaikkan ada tren perubahan paradigma. Berselingkuh paling banyak, rupanya uang yang ada dipakai untuk selingkuh," kata Eman di Gedung KY, Jakarta pada 22 Desember 2014.
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved