Saran MA untuk Majelis Kehormatan Hakim

Rabu, 24 Desember 2014 - 19:08 WIB
Saran MA untuk Majelis Kehormatan Hakim
Saran MA untuk Majelis Kehormatan Hakim
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berpendapat, dalam menjatuhkan sanksi para hakim yang diduga melanggar kode etik, tak melulu melibatkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menurut Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penugasan MKH baru akan berlaku jika seorang hakim melakukan pelanggaran luar biasa yang berujung pada sanksi berat, berupa pemecatan.

"Jadi jangan cepat-cepat ke MKH. Ada bentuk sanksi lain yang bisa memberikan efek jera," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia menjelaskan, kasus perselingkuhan hakim dinilai tak perlu melibatkan MKH. Sebab, ada pihak lain di luar interhal kehakiman yang terlibat, yakni subjek lain dalam perselingkuhan.

Menurut Ridwan, dari 8.000-an hakim yang tersebar di seluruh lembaga pengadilan Indonesia, kasus perselingkuhan hanya mencapai tiga persen. Sehingga kata dia, tak pantas kasus perselingkuhan hakim dijadikan justifikasi secara umum.

"Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. KY (Komisi Yudisial) juga sejatinya mengangkat harkat dan martabat hakim. Jadi masih banyak hakim yang baik," tandasnya.

Sebelumnya Komisioner KY Eman Suparman berpendapat, perilaku nekat hakim melakukan selingkuh lantaran dipicu peningkatan tunjangan yang diperoleh hakim.

"Upaya dengan tunjangan dinaikkan ada tren perubahan paradigma. Berselingkuh paling banyak, rupanya uang yang ada dipakai untuk selingkuh," kata Eman di Gedung KY, Jakarta pada 22 Desember 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7248 seconds (0.1#10.140)