Saran MA untuk Majelis Kehormatan Hakim

Rabu, 24 Desember 2014 - 19:08 WIB
Saran MA untuk Majelis...
Saran MA untuk Majelis Kehormatan Hakim
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berpendapat, dalam menjatuhkan sanksi para hakim yang diduga melanggar kode etik, tak melulu melibatkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menurut Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penugasan MKH baru akan berlaku jika seorang hakim melakukan pelanggaran luar biasa yang berujung pada sanksi berat, berupa pemecatan.

"Jadi jangan cepat-cepat ke MKH. Ada bentuk sanksi lain yang bisa memberikan efek jera," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia menjelaskan, kasus perselingkuhan hakim dinilai tak perlu melibatkan MKH. Sebab, ada pihak lain di luar interhal kehakiman yang terlibat, yakni subjek lain dalam perselingkuhan.

Menurut Ridwan, dari 8.000-an hakim yang tersebar di seluruh lembaga pengadilan Indonesia, kasus perselingkuhan hanya mencapai tiga persen. Sehingga kata dia, tak pantas kasus perselingkuhan hakim dijadikan justifikasi secara umum.

"Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. KY (Komisi Yudisial) juga sejatinya mengangkat harkat dan martabat hakim. Jadi masih banyak hakim yang baik," tandasnya.

Sebelumnya Komisioner KY Eman Suparman berpendapat, perilaku nekat hakim melakukan selingkuh lantaran dipicu peningkatan tunjangan yang diperoleh hakim.

"Upaya dengan tunjangan dinaikkan ada tren perubahan paradigma. Berselingkuh paling banyak, rupanya uang yang ada dipakai untuk selingkuh," kata Eman di Gedung KY, Jakarta pada 22 Desember 2014.
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved