DKPP Minta Pemerintah, KPU & DPR Racik Jadwal Pilkada
Rabu, 24 Desember 2014 - 18:48 WIB
DKPP Minta Pemerintah, KPU & DPR Racik Jadwal Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah dan DPR untuk memberi payung hukum terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memastikan secara tetap jadwal pelaksanaan pilkada.
Menurut Jimly, sambil menunggu terbitnya payung hukum pelaksanaan pilkada, pihaknya berharap KPU berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk mengatur jadwal pilkada.
"Yang penting semua stakeholder setuju (jadwal pilkada). Harus konsultasi antara DPR, pemerintah dan KPU. Jadi jangan tetapkan sendiri jadwal itu," ujar Jimly di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia mengusulkan pelaksanaan pilkada tetap dilangsungkan tahun 2015 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Konsekuensinya kata dia, KPU harus merelakan sejumlah tahapan pilkada yang harus dipangkas waktunya.
Menurutnya, jika sebelumnya tahapan uji publik dijadwalkan sampai memakan waktu hingga enam bulan, maka tahapan itu cukup dilakukan hanya tiga bulan saja.
Terkait polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, Jimly berpendapat, perdebatan itu diprediksi akan berlangsung panjang.
Sehingga hal tersebut akan mengganggu persiapan KPU dalam mengatur jadwal dan tahapan pilkada.
"Ini tanpa disadari karena perppu dibuat tergesa-gesa. Mestinya perppu isinya satu saja, tetap pilkada langsung. Ini malah diatur semuanya," tandasnya.
Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memastikan secara tetap jadwal pelaksanaan pilkada.
Menurut Jimly, sambil menunggu terbitnya payung hukum pelaksanaan pilkada, pihaknya berharap KPU berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk mengatur jadwal pilkada.
"Yang penting semua stakeholder setuju (jadwal pilkada). Harus konsultasi antara DPR, pemerintah dan KPU. Jadi jangan tetapkan sendiri jadwal itu," ujar Jimly di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia mengusulkan pelaksanaan pilkada tetap dilangsungkan tahun 2015 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Konsekuensinya kata dia, KPU harus merelakan sejumlah tahapan pilkada yang harus dipangkas waktunya.
Menurutnya, jika sebelumnya tahapan uji publik dijadwalkan sampai memakan waktu hingga enam bulan, maka tahapan itu cukup dilakukan hanya tiga bulan saja.
Terkait polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, Jimly berpendapat, perdebatan itu diprediksi akan berlangsung panjang.
Sehingga hal tersebut akan mengganggu persiapan KPU dalam mengatur jadwal dan tahapan pilkada.
"Ini tanpa disadari karena perppu dibuat tergesa-gesa. Mestinya perppu isinya satu saja, tetap pilkada langsung. Ini malah diatur semuanya," tandasnya.
(maf)