Jimly Tegaskan Dirinya Anti Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memprediksi Perppu Pilkada bakal diterima DPR.
Maka itu, sebagai penyelenggara pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan peraturan presiden tersebut.
Menurut Jimly, karena perppu mengharuskan pilkada dilaksanakan pada tahun 2015, maka ketentuan itu harus dijalankan bersama.
Hanya kata dia, jika mengacu jadwal normal tahun 2015, beban tahapan pilkada dinilai akan semakin berat.
"Kalau saya terserah semuanya, pemerintah, DPR, KPU untuk menentukan jadwal terbaik," kata Jimly di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Menurut Jimly, hadirnya perppu memang menjadi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu menggelar pilkada.
Namun, oleh para pemangku kebijakan, Perppu kerap menjadi perdebatan politik yang tak kunjung selesai.
Bahkan kata Jimly, isu perppu terkadang lebih dominan dipakai untuk kepentingan politik, ketimbang subtansi memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan.
"Makanya saya dari dulu anti (Perppu), karena perppu suka disalahgunakan. Perppu Soeharto (ada) delapan, SBY 18, kayak tergesa-gesa melulu. Padahal tidak ada yang tergesa-gesa, tidak genting," ujarnya.
Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung, mengatur pemungutan suara serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015, dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan pilkada serentak, yang meliputi tujuh provinsi dan 181 kabupaten atau kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
Maka itu, sebagai penyelenggara pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan peraturan presiden tersebut.
Menurut Jimly, karena perppu mengharuskan pilkada dilaksanakan pada tahun 2015, maka ketentuan itu harus dijalankan bersama.
Hanya kata dia, jika mengacu jadwal normal tahun 2015, beban tahapan pilkada dinilai akan semakin berat.
"Kalau saya terserah semuanya, pemerintah, DPR, KPU untuk menentukan jadwal terbaik," kata Jimly di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Menurut Jimly, hadirnya perppu memang menjadi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu menggelar pilkada.
Namun, oleh para pemangku kebijakan, Perppu kerap menjadi perdebatan politik yang tak kunjung selesai.
Bahkan kata Jimly, isu perppu terkadang lebih dominan dipakai untuk kepentingan politik, ketimbang subtansi memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan.
"Makanya saya dari dulu anti (Perppu), karena perppu suka disalahgunakan. Perppu Soeharto (ada) delapan, SBY 18, kayak tergesa-gesa melulu. Padahal tidak ada yang tergesa-gesa, tidak genting," ujarnya.
Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung, mengatur pemungutan suara serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015, dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan pilkada serentak, yang meliputi tujuh provinsi dan 181 kabupaten atau kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
(maf)