MK Batalkan Peran Pemerintah di UU Organisasi Masyarakat

Rabu, 24 Desember 2014 - 13:40 WIB
MK Batalkan Peran Pemerintah...
MK Batalkan Peran Pemerintah di UU Organisasi Masyarakat
A A A
JAKARTA - Peran pemerintah yang dinilai terlalu mencampuri ruang gerak organisasi masyarakat (ormas) melalui beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan 10 pasal dalam UU Ormas yang diajukan PP Muhammadiyah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam pertimbangan MK menyatakan ketentuan yang membedakan ruang lingkup ormas di setiap tingkatan dalam Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 UU Ormas justru mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin konstitusi. Saat ormas melakukan aktivitas yang dibiayai negara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, itu menjadi persoalan administrasi yang tidak perlu diatur UU.

Menurut MK, seharusnya ketentuan tersebut diatur dalam peraturan yang lebih rendah sesuai ruang aktivitas lingkup ormas. Dalam ruang lingkup ormas, MK pun menyatakan ormas yang tidak berbadan hukum, tetapi telah mendaftarkan diri harus diakui keberadaannya, baik di daerah maupun nasional.

Namun, jika ormas tersebut tidak mendaftarkan diri, pemerintah pun tidak berhak melarang segala bentuk kegiatannya sepanjang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban serta tidak melanggar hukum. . Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan, sebagian besar apa yang dimintakan dikabulkan MK. Apa yang dikabulkan MK menyangkut pasal-pasal jantung yang memang dari awal bertentangan dengan UUD 1945.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)