KPK Sita Tujuh Mobil Fuad Amin

Selasa, 23 Desember 2014 - 19:32 WIB
KPK Sita Tujuh Mobil Fuad Amin
KPK Sita Tujuh Mobil Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tujuh unit mobil milik Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.

Lima di antaranya sudah berada di area Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said. Pada bagian depan mobil ditempeli stiker sebagai tanda telah disegel oleh KPK.

Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gersik dan Bangkalan.

"Iya betul, terkait kasus FAI (Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor dari sebuah lokasi di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).

Mobil tersebut yakni Toyota Alphard Silver bernomor polisi B 1250 TFU, Toyota Camry Hitam B 1341 TAE, Kijang Innova Silver B 1824 TRQ, Suzuki Swift Putih B 1683 TOM dan Honda CRV B 1277 TJC. Namun tidak terlihat satu sepada motor yang disita.

KPK juga telah menyita dua mobil dari rumah Fuad di Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Dua unit mobil yaitu Toyota Alphard nomor polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova nomor polisi M 1299 GC warna silver yang kami amankan dan sita dari rumah Fuad Amin yang di Bangkalan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).

Johan mengatakan tim penyidik telah menitipkan mobil-mobil tersebut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6786 seconds (0.1#10.140)