Bos Sentul City Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Selasa, 23 Desember 2014 - 12:39 WIB
Bos Sentul City Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bos Sentul City Diperiksa KPK sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swee Teng.

Swee Teng akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.

"Iya, dia diperiksa sebagai tersangka untuk kasusnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Tim penyidik KPK telah menangkap KCK, karena berusaha menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri yaitu Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor yaitu Rachmat Yasin dan anak buahnya yaitu Muhammad Zairin.

Usai jalani pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9496 seconds (0.1#10.140)