Latar Belakang Hukum Syariat Aceh Sudah Ada Sejak 1959

Selasa, 23 Desember 2014 - 05:31 WIB
Latar Belakang Hukum Syariat Aceh Sudah Ada Sejak 1959
Latar Belakang Hukum Syariat Aceh Sudah Ada Sejak 1959
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan hukum syariat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebenarnya telah muncul saat Aceh sebagai Daerah Istimewa.

Hukum syariat itu telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 1/Missi/1959 yang ditanda tangani oleh Mr Hardi.

Hal tersebut seperti dikutip Sindonews dari situs Mahkamah Syariah Aceh, yang ditulis oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, Armia Ibrahim.

Menurut Armia, sebagai daerah otonomi, melalui surat keputusan tersebut, kepada Aceh diberikan keistimewaan dalam tiga bidang yaitu, Keagamaan, Peradatan dan Pendidikan.

"Namun keistimewaan tersebut terutama hak untuk menjalankan syariat Islam di Aceh (bidang keagamaan) tidak pernah terealisasikan karena tidak pernah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya," kata Armia, Selasa (23/12/2014).

Bahkan ada kesan keistimewaan tersebut dihalangi dan secara tidak langsung dicabut kembali dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah.

Meskipun demikian, sebenarnya syariat Islam sebagian dari padanya telah berjalan sejak lama di tengah masyarakat Aceh.

"Ajaran Islam di bidang ibadah, perkawinan dan kewarisan telah dilaksanakan sejak lama, bahkan sejak masa kesultanan Aceh dahulu, sehingga telah meresap dan menyatu dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," ucap Armia.

Sebelumnya, para duta besar negara Uni Eropa (UE) mengkritik hukum syariat yang saat ini berlaku di Aceh. Menurut mereka, penerapan hukum itu masih memiliki banyak kekurangan.

Salah satunya adalah subjek hukum tersebut. Menurut Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Georg Witschel, subjek hukum syariat di Aceh masih belum jelas.

“Kami (Duta Besar Negara anggota UE) mempertanyakan apakah hukum tersebut diterapkan hanya kepada warga Muslim di Aceh, atau kepada seluruh warga Aceh, termasuk di dalamnya warga non-Muslim,” ucap Witschel di Kantor Kedutaan Besar Jerman, di Jakarta, Senin 22 Desember 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)