Latar Belakang Hukum Syariat Aceh Sudah Ada Sejak 1959

Selasa, 23 Desember 2014 - 05:31 WIB
Latar Belakang Hukum...
Latar Belakang Hukum Syariat Aceh Sudah Ada Sejak 1959
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan hukum syariat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebenarnya telah muncul saat Aceh sebagai Daerah Istimewa.

Hukum syariat itu telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 1/Missi/1959 yang ditanda tangani oleh Mr Hardi.

Hal tersebut seperti dikutip Sindonews dari situs Mahkamah Syariah Aceh, yang ditulis oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, Armia Ibrahim.

Menurut Armia, sebagai daerah otonomi, melalui surat keputusan tersebut, kepada Aceh diberikan keistimewaan dalam tiga bidang yaitu, Keagamaan, Peradatan dan Pendidikan.

"Namun keistimewaan tersebut terutama hak untuk menjalankan syariat Islam di Aceh (bidang keagamaan) tidak pernah terealisasikan karena tidak pernah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya," kata Armia, Selasa (23/12/2014).

Bahkan ada kesan keistimewaan tersebut dihalangi dan secara tidak langsung dicabut kembali dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah.

Meskipun demikian, sebenarnya syariat Islam sebagian dari padanya telah berjalan sejak lama di tengah masyarakat Aceh.

"Ajaran Islam di bidang ibadah, perkawinan dan kewarisan telah dilaksanakan sejak lama, bahkan sejak masa kesultanan Aceh dahulu, sehingga telah meresap dan menyatu dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," ucap Armia.

Sebelumnya, para duta besar negara Uni Eropa (UE) mengkritik hukum syariat yang saat ini berlaku di Aceh. Menurut mereka, penerapan hukum itu masih memiliki banyak kekurangan.

Salah satunya adalah subjek hukum tersebut. Menurut Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Georg Witschel, subjek hukum syariat di Aceh masih belum jelas.

“Kami (Duta Besar Negara anggota UE) mempertanyakan apakah hukum tersebut diterapkan hanya kepada warga Muslim di Aceh, atau kepada seluruh warga Aceh, termasuk di dalamnya warga non-Muslim,” ucap Witschel di Kantor Kedutaan Besar Jerman, di Jakarta, Senin 22 Desember 2014.
(maf)
Berita Terkait
JK Ungkap Penyebab Konflik...
JK Ungkap Penyebab Konflik Aceh: Ketidakadilan Ekonomi
Gegana Evakuasi Bom...
Gegana Evakuasi Bom Sisa Konflik di Aceh
Puskod FH dan IKA UKI...
Puskod FH dan IKA UKI Luncurkan Buku Tentang Resolusi Konflik Aceh
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Detasemen Gegana Sat...
Detasemen Gegana Sat Brimob Evakuasi Bom Rakitan Peninggalan Konflik di Aceh
Memalukan! Bupati Ini...
Memalukan! Bupati Ini Blokade Akses Jalan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved