Ini Syarat Golkar Bisa Ikut Pilkada 2015

Senin, 22 Desember 2014 - 01:03 WIB
Ini Syarat Golkar Bisa...
Ini Syarat Golkar Bisa Ikut Pilkada 2015
A A A
JAKARTA - Tidak disahkannya perubahan kepengurusan dari hasil Munas Partai Golkar yang dilaksanakan di Bali maupun di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Memberikan pertanyaan kepengurusan versi mana yang punya legalitas untuk mewakili Partai Golkar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang.

Peneliti dari Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Imam Nasef mengatakan, secara hukum kepengurusan Partai Golkar yang memiliki legalitas adalah Surat Keputusan (SK) Menkumham yang lama yaitu hasil Munas Riau.

"Susunan kepengurusan yang sah adalah sesuai dengan SK yang lama yaitu susunan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau, di mana Aburizal Bakrie menjabat Ketua Umum dan Agung Laksono menjabat Wakil Ketua Umum," ujar Nasef kepada Sindonews, Minggu 21 Desember 2014.

Maka kata dia, hasil Munas Riau itulah yang dijadikan pegangan Partai Golkar jika menjelang penyelenggaraan Pilkada 2015. Pasalnya Menkumham belum juga mengeluarkan SK perubahan susunan kepengurusan Partai Golkar.

"Maka kepengurusan hasil Munas Riau itulah yang punya legalitas untuk mewakili Partai Golkar dalam Pilkada 2015 nanti," jelas Nasef.

Kendati demikian Nasef mengimbau, sebaiknya dua kubu di Partai Golkar itu segera islah sebelum Pilkada 2015.

"Sebab kalau Golkar masih terbelah tentu akan sulit untuk melakukan konsolidasi pemenangan pilkada," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8941 seconds (0.1#10.140)