Sesditjen Listrik ESDM Dicecar Proses Anggaran

Sabtu, 20 Desember 2014 - 13:39 WIB
Sesditjen Listrik ESDM...
Sesditjen Listrik ESDM Dicecar Proses Anggaran
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Ketenagalistrikan sekaligus mantan Kepala Biro Umum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto sebagai saksi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno.

Oleh penyidik, Arief dicecar terkait proses penganggaran kegiatan. Penegasan ini disampaikan Arief Indarto seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan mobil Kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Arief mengklaim, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral serta sosialisasi hemat energi tidak terjadi penggelembungan harga. Selain masalah penganggaran kegiatan, Arief mengatakan, penyidik juga mendalami masalah pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM. Kepada penyidik, dia menjelaskan berkaitan dengan proses revisi APBNP tersebut. Selebihnya dia menolak menyampaikan materi detail pemeriksaan.

“Kalau saya revisi dan sebagainya, seperti itu,” ungkap Arief di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Disinggung kasus dugaan pemerasan saat menjabat lebih dari Rp9,9 miliar dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Arief enggan berkomentar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha membenarkan Arief Indarto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dengan tersangka Waryono Karno.

Sementara kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan persetujuan APBNP 2013 dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, penyidik memeriksa saksi seorang PNS atas nama Muhammad Ali. Pemeriksaan Arief yang sudah beberapa kali ini untuk melengkapi berkas dan mendalami proses kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan mobil Kantor Setjen Kementerian ESDM.

“Keterangan Arief Indarto nanti didalami dan diusut (lebih lanjut) sama penyidik,” kata Priharsa. Sebelumnya KPK resmi menahan Waryono Karno pada Kamis (19/12) malam.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan Waryono dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan Kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Waryono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Johan menyatakan, tidak perlu mempermasalahkan KPK baru menahan Waryono meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2014.

Dia menegaskan, penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif serta untuk kepentingan penyidikan.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved