Sesditjen Listrik ESDM Dicecar Proses Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Ketenagalistrikan sekaligus mantan Kepala Biro Umum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto sebagai saksi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno.
Oleh penyidik, Arief dicecar terkait proses penganggaran kegiatan. Penegasan ini disampaikan Arief Indarto seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan mobil Kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Arief mengklaim, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral serta sosialisasi hemat energi tidak terjadi penggelembungan harga. Selain masalah penganggaran kegiatan, Arief mengatakan, penyidik juga mendalami masalah pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM. Kepada penyidik, dia menjelaskan berkaitan dengan proses revisi APBNP tersebut. Selebihnya dia menolak menyampaikan materi detail pemeriksaan.
“Kalau saya revisi dan sebagainya, seperti itu,” ungkap Arief di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Disinggung kasus dugaan pemerasan saat menjabat lebih dari Rp9,9 miliar dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Arief enggan berkomentar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha membenarkan Arief Indarto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dengan tersangka Waryono Karno.
Sementara kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan persetujuan APBNP 2013 dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, penyidik memeriksa saksi seorang PNS atas nama Muhammad Ali. Pemeriksaan Arief yang sudah beberapa kali ini untuk melengkapi berkas dan mendalami proses kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan mobil Kantor Setjen Kementerian ESDM.
“Keterangan Arief Indarto nanti didalami dan diusut (lebih lanjut) sama penyidik,” kata Priharsa. Sebelumnya KPK resmi menahan Waryono Karno pada Kamis (19/12) malam.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan Waryono dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan Kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Waryono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Johan menyatakan, tidak perlu mempermasalahkan KPK baru menahan Waryono meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2014.
Dia menegaskan, penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif serta untuk kepentingan penyidikan.
Sabir laluhu
Oleh penyidik, Arief dicecar terkait proses penganggaran kegiatan. Penegasan ini disampaikan Arief Indarto seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan mobil Kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Arief mengklaim, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral serta sosialisasi hemat energi tidak terjadi penggelembungan harga. Selain masalah penganggaran kegiatan, Arief mengatakan, penyidik juga mendalami masalah pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM. Kepada penyidik, dia menjelaskan berkaitan dengan proses revisi APBNP tersebut. Selebihnya dia menolak menyampaikan materi detail pemeriksaan.
“Kalau saya revisi dan sebagainya, seperti itu,” ungkap Arief di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Disinggung kasus dugaan pemerasan saat menjabat lebih dari Rp9,9 miliar dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Arief enggan berkomentar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha membenarkan Arief Indarto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dengan tersangka Waryono Karno.
Sementara kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan persetujuan APBNP 2013 dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, penyidik memeriksa saksi seorang PNS atas nama Muhammad Ali. Pemeriksaan Arief yang sudah beberapa kali ini untuk melengkapi berkas dan mendalami proses kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan mobil Kantor Setjen Kementerian ESDM.
“Keterangan Arief Indarto nanti didalami dan diusut (lebih lanjut) sama penyidik,” kata Priharsa. Sebelumnya KPK resmi menahan Waryono Karno pada Kamis (19/12) malam.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan Waryono dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan Kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Waryono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Johan menyatakan, tidak perlu mempermasalahkan KPK baru menahan Waryono meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2014.
Dia menegaskan, penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif serta untuk kepentingan penyidikan.
Sabir laluhu
(ars)