KPK Panggil Mantan Tim Perumahan Haji Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Supardi, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Diketahui, Supardi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SDA," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK juga telah memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis dan staf sekretariat kantor Wisma Haji Makkah Kemenag, M Rajudin Itai.
Akan tetapi, keduanya mangkir dari panggilan KPK, lantaran mereka sedang berada di Arab Saudi ketika dijadwaklan menjadi saksi.
"Rajudin dan Sri Ilham tidak hadir, karena saat ini mereka sedang berada di Arab Saudi," ujar Priharsa melalui pesan singkatnya, Rabu 17 Desember 2014.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Diketahui, Supardi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SDA," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK juga telah memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis dan staf sekretariat kantor Wisma Haji Makkah Kemenag, M Rajudin Itai.
Akan tetapi, keduanya mangkir dari panggilan KPK, lantaran mereka sedang berada di Arab Saudi ketika dijadwaklan menjadi saksi.
"Rajudin dan Sri Ilham tidak hadir, karena saat ini mereka sedang berada di Arab Saudi," ujar Priharsa melalui pesan singkatnya, Rabu 17 Desember 2014.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(maf)