Malaysia Akan Legalkan TKI Nonprosedural
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat melegalkan keberadaan TKI nonprosedural.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, kedua pemerintahan sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal sehingga dapat menjadi pekerja legal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke Tanah Air.
Kesepakatan ini terjalin setelah Hanif bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Sri Ahmad Zahid Hamidi di Putra Jaya, Malaysia, kemarin.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO, Kamis (18/12/2014)
Hanif menjelaskan, kunjungan kerja ke Malaysia ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang memperhatikan kepentingan buruh migran Indonesia yang ada di luar negeri.
Presiden tidak menginginkan pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan dalam keadaan ilegal, tidak berdokumen dan nonprosedural yang dapat menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
Berdasarkan data statistik, hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia mencapai 826.226 orang atau 39,7% dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.
Terkait pemulangan TKI ilegal, kata Hanif, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antarpemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan.
Kedua pemerintah juga akan berunding untuk membereskan 1.482 TKI yang masih ditahan di Keimigrasian Malaysia agar dapat dipulangkan. Ke depan, kata Hanif, Pemerintah Indonesia akan memperbanyak TKI ke Malaysia yang bekerja di sektor formal.
"Ini yang perlu dikerjasamakan lebih lanjut, sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan. Namun yang ilegal dan nonprosedur kita hentikan," kata Hanif.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Malaysia Sri Dato Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program yaitu rehiring/ reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.
Hamidi menjelaskan, pemutihannya sudah berjalan dengan memberikan status legal kepada 201.000 pekerja Indonesia. Namun bagi TKI yang ingin dipekerjakan kembali di Malaysia, TKI tersebut harus dipulangkan ke Indonesia terlebih dulu.
Berdasarkan data, per 11 Desember 2014, sebanyak 36. 279 orang Indonesia yang sukarela pulang ke Indonesia sesuai kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Dan, bila mereka ingin kembali sebagai pekerja legal ke Malaysia maka mereka harus melengkapi dokumen, menjalani tes biometrik untuk identitas dan sejumlah persyaratan lainnya."
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, kedua pemerintahan sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal sehingga dapat menjadi pekerja legal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke Tanah Air.
Kesepakatan ini terjalin setelah Hanif bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Sri Ahmad Zahid Hamidi di Putra Jaya, Malaysia, kemarin.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO, Kamis (18/12/2014)
Hanif menjelaskan, kunjungan kerja ke Malaysia ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang memperhatikan kepentingan buruh migran Indonesia yang ada di luar negeri.
Presiden tidak menginginkan pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan dalam keadaan ilegal, tidak berdokumen dan nonprosedural yang dapat menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
Berdasarkan data statistik, hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia mencapai 826.226 orang atau 39,7% dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.
Terkait pemulangan TKI ilegal, kata Hanif, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antarpemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan.
Kedua pemerintah juga akan berunding untuk membereskan 1.482 TKI yang masih ditahan di Keimigrasian Malaysia agar dapat dipulangkan. Ke depan, kata Hanif, Pemerintah Indonesia akan memperbanyak TKI ke Malaysia yang bekerja di sektor formal.
"Ini yang perlu dikerjasamakan lebih lanjut, sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan. Namun yang ilegal dan nonprosedur kita hentikan," kata Hanif.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Malaysia Sri Dato Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program yaitu rehiring/ reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.
Hamidi menjelaskan, pemutihannya sudah berjalan dengan memberikan status legal kepada 201.000 pekerja Indonesia. Namun bagi TKI yang ingin dipekerjakan kembali di Malaysia, TKI tersebut harus dipulangkan ke Indonesia terlebih dulu.
Berdasarkan data, per 11 Desember 2014, sebanyak 36. 279 orang Indonesia yang sukarela pulang ke Indonesia sesuai kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Dan, bila mereka ingin kembali sebagai pekerja legal ke Malaysia maka mereka harus melengkapi dokumen, menjalani tes biometrik untuk identitas dan sejumlah persyaratan lainnya."
(zik)