KPK Tahan Mantan Sekjen ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Waryono Karno, Kamis (18/12/2014) malam.
Waryono adalah tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, sepeda sehat, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan sebelum ditahan, Wahyono menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
"Tersangka WK (Waryono Karno) ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK,Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/12/2014) malam.
Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Johan mengatakan penahanan Wahyono didasarkan atas tiga alasan bersifat subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri, mengulangi perbuatannya.
Dia belum menerima informasi dari penyidik apakah selama penanganan perkara ini, Waryono bersikap kooperatif atau tidak. "Ini yang saya belum terima infomasi," tandasnya.
Johan mengaku telah menerima informasi bahwa penanganan kasus tersebut sudah mencapai 60%. "Jadi sudah mau naik ke penuntutan," katanya.
Dalam kasus ini Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Waryono Karno menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Tiba pukul 09.30 WIB, Waryono baru terlihat di ruang steril pukul 20.50 WIB.
Dia keluar Gedung KPK dibalut dengan rompi tahanan KPK. Waryono tidak berkomentar banyak terkait penahanannya. "Saya lillahi ta'ala saja. Saya apa adanya saja," ucap Waryono.
Waryono adalah tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, sepeda sehat, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan sebelum ditahan, Wahyono menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
"Tersangka WK (Waryono Karno) ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK,Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/12/2014) malam.
Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Johan mengatakan penahanan Wahyono didasarkan atas tiga alasan bersifat subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri, mengulangi perbuatannya.
Dia belum menerima informasi dari penyidik apakah selama penanganan perkara ini, Waryono bersikap kooperatif atau tidak. "Ini yang saya belum terima infomasi," tandasnya.
Johan mengaku telah menerima informasi bahwa penanganan kasus tersebut sudah mencapai 60%. "Jadi sudah mau naik ke penuntutan," katanya.
Dalam kasus ini Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Waryono Karno menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Tiba pukul 09.30 WIB, Waryono baru terlihat di ruang steril pukul 20.50 WIB.
Dia keluar Gedung KPK dibalut dengan rompi tahanan KPK. Waryono tidak berkomentar banyak terkait penahanannya. "Saya lillahi ta'ala saja. Saya apa adanya saja," ucap Waryono.
(dam)