Pansel Hakim MK Tetapkan 16 Nama
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan 16 nama calon hakim yang lolos seleksi selanjutnya. Dari 16 nama itu, Pansel akan memilih satu nama untuk menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Ketua Pansel MK Saldi Isra mengatakan, 16 nama yang masuk seleksi itu sebelumnya telah direkomendasikan oleh organisasi atau pencalonan perorangan. Para pendaftar perseorangan mayoritas mendaftarkan diri ke panitia melalui surel alias surat elektronik (email ).
Hari ini, ujarnya, para calon hakim MK itu akan mengikuti proses seleksi administrasi yang dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa langsung menyaksikan prosesnya di Kompleks Sekretariat Negara.
“Mereka yang memenuhi syarat atau tidak, besok (hari ini) akan kami umumkan sore hari. Dan mereka yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara tahap pertama yang dilaksanakan 22 dan 23 Desember,” ungkap Saldi di Jakarta kemarin.
Pansel MK hari ini juga akan melaporkan16namatersebutke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Saldi, panitia juga mengundang kelompok organisasi untuk ikut berpartisipasimenelusuri nama-namatersebut. “Prinsip kami, (anggota Pansel) yang ditunjuk Presiden akan berupaya seoptimal mungkin menghadirkan calon yang bisa memenuhi harapan masyarakat banyak untuk jadi hakim MK,” paparnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meragukan independensi Pansel Hakim MK. Sebab, Pansel tersebut diisi oleh dua praktisi hukum yang banyak menangani perkara di MK. Mereka adalah pakar hukum Refly Harun dan advokat Todung Mulya Lubis.
Rarasati syarief/Nurul adriyana
Ketua Pansel MK Saldi Isra mengatakan, 16 nama yang masuk seleksi itu sebelumnya telah direkomendasikan oleh organisasi atau pencalonan perorangan. Para pendaftar perseorangan mayoritas mendaftarkan diri ke panitia melalui surel alias surat elektronik (email ).
Hari ini, ujarnya, para calon hakim MK itu akan mengikuti proses seleksi administrasi yang dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa langsung menyaksikan prosesnya di Kompleks Sekretariat Negara.
“Mereka yang memenuhi syarat atau tidak, besok (hari ini) akan kami umumkan sore hari. Dan mereka yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara tahap pertama yang dilaksanakan 22 dan 23 Desember,” ungkap Saldi di Jakarta kemarin.
Pansel MK hari ini juga akan melaporkan16namatersebutke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Saldi, panitia juga mengundang kelompok organisasi untuk ikut berpartisipasimenelusuri nama-namatersebut. “Prinsip kami, (anggota Pansel) yang ditunjuk Presiden akan berupaya seoptimal mungkin menghadirkan calon yang bisa memenuhi harapan masyarakat banyak untuk jadi hakim MK,” paparnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meragukan independensi Pansel Hakim MK. Sebab, Pansel tersebut diisi oleh dua praktisi hukum yang banyak menangani perkara di MK. Mereka adalah pakar hukum Refly Harun dan advokat Todung Mulya Lubis.
Rarasati syarief/Nurul adriyana
(bbg)