1,8 Juta TKI Ilegal Akan Dipulangkan Bertahap

Kamis, 18 Desember 2014 - 12:14 WIB
1,8 Juta TKI Ilegal...
1,8 Juta TKI Ilegal Akan Dipulangkan Bertahap
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai tahun depan akan menarik 1,8 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ada di luar negeri. Mereka yang tidak memiliki kontrak kerja di luar negeri itu akan segera dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, pemerintah akan menggunakan biaya APBN untuk memulangkan para TKI ilegal tersebut. Bila para TKI itu tidak ingin dipulangkan, pemerintah akan bekerja sama dengan negara setempat.

“Prinsipnya (pemulangan TKI) tergantung negara penempatan. Kalau negara penempatan menginginkan adanya pemutihan, kita lakukan,” ujar Nusron di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Menurut dia, TKI ilegal paling banyak terdapat di Malaysia, yaitu berjumlah 1,2 juta orang. Di Timur Tengah ada 150.000 orang, sisanya tersebar di Korea, Taiwan, dan Hong Kong.

Total TKI yang bekerja di luar negeri menurut Nusron saat ini 6,2 juta orang. Jumlah itu sudah termasuk 1,8 juta orang TKI ilegal. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan grand design penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). Rancangan tersebut akan memperjelas hak dan tanggung jawab TKI serta majikannya.

Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, grand design ini akan dibuat untuk perbaikan sistem penempatan TKI pada 2015 nanti. Sistemnya harus lebih fokus dan efektif sehingga pelaksanaannya menjadi lebih murah, cepat, aman, dan sederhana.

“Penyusunan grand design ini diharapkan dapat menjadi solusi tepat dalam penyelesaian permasalahan TKI dengan lebih mengoptimalkan kehadiran negara melindungi TKI,” katanya pada Pertemuan 10 Tahunan Migrant Care di Jakarta kemarin.

Rarasati syarief/Neneng
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)