Anak Syarief Hasan Dipenjara 6 Tahun

Kamis, 18 Desember 2014 - 10:50 WIB
Anak Syarief Hasan Dipenjara 6 Tahun
Anak Syarief Hasan Dipenjara 6 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan sekaligus direktur utama PT Rifuel Riefan Avrian.

Majelis hakim menilai Riefan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyangdapatmerugikankeuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM).

Perbuatan pidana Riefan dilakukan secara bersama-sama atau turut serta dengan pihak lain. Salah satunya mantan office boy Riefan, Hendra Saputra. Perbuatan Riefan terbukti sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Riefan Avrian) dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan. Hakim juga menghukum Riefan membayar uang pengganti sebesar Rp5,392 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya disita jaksa. “Jika harta benda terpidana tidak cukup, terpidana dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut Nani.

Riefan Avrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan untuk Riefan Avrian, beserta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis memutus Riefan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar atau pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Nani melanjutkan, karena Riefan terbukti bersalah, majelis melihat pembelaan (pleidoi) penasihat hukum tidak relevan dan harus ditolak. Mengenai pembelaan pribadi Riefan, yang intinya mengakui kesalahan dan mohon keringanan hukuman dan terkait permintaan jasa penilai aset, itu menjadi kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan hakim.

Dalam menyusun amar putusan, majelis mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankannya yakni Riefan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan sehingga mempermudah proses persidangan. Hal-hal yang memberatkan, Riefan telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar (atas perbuatan pidana Riefan),” ungkap Nani. Dari proyek ini Riefan menguntungkan diri sendiri Rp5,39 miliar yang menjadi kerugian negara. Pengerjaan videotron tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dikerjakan, namun PT Imaji telah menerima pembayaran 100% seakan pekerjaan sudah dilakukan seluruhnya.

Majelis kemudian memberikan kesempatan kepada Riefan dan JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. JPU mengaku akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis untuk pikir-pikir. Riefan belum menentukan sikap apakah menerima atau banding. “Saya perlu waktu yang mulia untuk diskusi lebih lanjut dengan pengacara saya,” kata Riefan.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4416 seconds (0.1#10.140)