Sengketa TPI Clear Tinggal Eksekusi
A
A
A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa kepemilikan saham TPI dinilai sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Sehingga hasil putusan tersebut seharusnya tinggal ditindaklanjuti.
"Putusan (BANI) sudah clear. Tinggal eksekusinya saja sekarang," kata Pakar Hukum Bisnis Frans Hendra Winarta saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Menurut Frans, semua pihak sudah seharusnya menaati putusan BANI. Karena tidak ada upaya hukum lain di luar pengadilan Arbitrase. Sebab, sejak awal semua pihak sudah menggantungkan perjanjian tersebut di badan arbitrase.
Upaya pihak pihak kalah, dalam hal ini Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang tetap berpedoman pada pengadilan umum dan kasasi Mahkamah Agung (MA), dinilai tidak tepat. Frans pun menyebut hak para pihak berperkara harus berani mengambil risiko untuk menerima putusan BANI.
"Dari awal semua (pihak) sudah sepakat diselesaikan di BANI. Ya (keluarnya) putusan itu yang dijalankan," ujarnya.
Seperti diketahui, putusan BANI dengan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 pada putusan pertama dan terakhir memutuskan perkara kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusannya, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar utang senilai Rp510 miliar kepada PT Berkah serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
"Putusan (BANI) sudah clear. Tinggal eksekusinya saja sekarang," kata Pakar Hukum Bisnis Frans Hendra Winarta saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Menurut Frans, semua pihak sudah seharusnya menaati putusan BANI. Karena tidak ada upaya hukum lain di luar pengadilan Arbitrase. Sebab, sejak awal semua pihak sudah menggantungkan perjanjian tersebut di badan arbitrase.
Upaya pihak pihak kalah, dalam hal ini Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang tetap berpedoman pada pengadilan umum dan kasasi Mahkamah Agung (MA), dinilai tidak tepat. Frans pun menyebut hak para pihak berperkara harus berani mengambil risiko untuk menerima putusan BANI.
"Dari awal semua (pihak) sudah sepakat diselesaikan di BANI. Ya (keluarnya) putusan itu yang dijalankan," ujarnya.
Seperti diketahui, putusan BANI dengan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 pada putusan pertama dan terakhir memutuskan perkara kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusannya, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar utang senilai Rp510 miliar kepada PT Berkah serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
(hyk)