Pengacara Desak Kejagung Keluarkan SKPP untuk Yance

Selasa, 16 Desember 2014 - 15:17 WIB
Pengacara Desak Kejagung...
Pengacara Desak Kejagung Keluarkan SKPP untuk Yance
A A A
JAKARTA - Penjemputan paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance dinilai aneh dan mengada-ada.

Pasalnya, Yance tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tuduhan mark up pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem I Indramayu melainkan langsung di jemput paksa.

Pengacara Yance Ian Iskandar mentatakan, proses jemput paksa yang dilakukan Kejaksaan tidak sesuai SOP penegakan hukum. Diakui memang ada surat pemanggilan pada tanggal 3 Desember oleh penyidik gedung bundar dan itu diterima pada hari Jumat.

"Pak Yance melalui penasihat hukumnya minta di jadwal ulang karena beliau bersamaan dengan adanya Munas di Bali. Tapi pada tanggal 5, Pak Yance dijemput paksa dengan alasan tidak kooperatif. Ini dilakukan jam tiga pagi, dengan tiga mobil Kejaksaan. Aneh, seolah-olah pak Yance ini mau melarikan diri," ujar Ian melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (16/12/2014).

Dalam penjemputan paksa ini, Ian menyebutkan Kejaksaan tidak punya rasa kemanusiaan, dimana dalam perjalanan dari Indramayu ke Jakarta itu butuh waktu berjam-jam. Yance tidak diberikan izin untuk buang air kecil dan salat.

"Ini di luar batas kemanusiaan, sebagai tokoh dan seorang bapak. Beliau tidak mungkin melarikan diri. Ini melebihi penangkapan residivis. Kami melihat ada proses yang dilanggar oleh Kejaksaan," tegasnya.

Bahkan selama proses penyidikan ada beberapa kejanggalan, pertama penyidik mengatakan berkasnya sudah P21, tapi ketika ditanya penyidik tidak bisa menunjukkan.

Kedua, lanjut Ian, dalam proses pemindahan ke Kejati, surat perintah penahanan salah tulis, dimana Yance disebut sebagai terdakwa padahal statusnya masih tersangka.

"Dan yang paling fatal adalah, tidak ada surat pengantar ketika Pak Yance di bawa ke Rutan Kebon Waru yang membuat bingung Karutan. Mereka tidak profesional, sehingga kami melihat proses ini sarat muatan politis dan dipaksakan," bebernya.

Melihat amburadulnya proses itu, Ian mendesak Kejaksaan untuk menghentikan proses hukum dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Karena proses yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak layak dipersidangkan.

"Kami siap untuk melawan kesewenang-wenangan tirani hukum ini. Karena pihak Kejaksaan sudah sangat keterlaluan," tandasnya seraya menyatakan Rabu depan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan untuk mengeluarkan SKPP.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Hari Bakti Adhyaksa,...
Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Diminta Rebut Kepercayaan Masyarakat
Berita Terkini
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam
20 menit yang lalu
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
29 menit yang lalu
Kompolnas Pastikan Sidang...
Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
6 Pati TNI Dimutasi...
6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025
3 jam yang lalu
Mutasi TNI Terbaru,...
Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU
4 jam yang lalu
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
4 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved