Usai Bayari Utang, Kini PT Berkah Talangi Uang Perkara Tutut

Selasa, 16 Desember 2014 - 20:02 WIB
Usai Bayari Utang, Kini...
Usai Bayari Utang, Kini PT Berkah Talangi Uang Perkara Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama pernah membayari utang-utang Siti Hardiyanti Rukmana hingga USD81 juta. Kini PT Berkah menalangi uang perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menurut Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong, beban perkara di BANI memang menjadi kewajiban dua pihak berperkara. Beban perkara yang dibebankan kedua pihak berperkara diketahui mencapai Rp4,6 miliar.

Biaya tersebut kemudian menjadi tanggungan masing-masing menjadi Rp2,3 miliar.

"Saya akan segera melakukan penagihan (utang) ke kubu Tutut senilai Rp510 miliar, ditambah dengan biaya perkara di BANI (talangan) senilai Rp2,3 Miliar," kata Andi di kantor BANI, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Putusan BANI pada perkara Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 pada putusan pertama dan terakhir memutuskan perkara kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama.

Dalam putusannya, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar utang senilai Rp510 miliar kepada PT Berkah serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI. (Baca: Alasan BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp510 Miliar)
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved