PT Berkah Tantang Tutut Adu Debat Putusan BANI

Selasa, 16 Desember 2014 - 16:37 WIB
PT Berkah Tantang Tutut...
PT Berkah Tantang Tutut Adu Debat Putusan BANI
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong menghormati langkah kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang melakukan kajian (eksaminasi) atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa perdata saham TPI.

Namun putusan BANI dianggapnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua pihak diminta harus menghormati. Menurut Andi, pihaknya siap 'adu debat' terkait putusan tersebut jika masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan.

"Kenapa enggak dibuat terbuka? Undang kita dong, kita debat terbuka, kita berani jelaskan hasil putusan (BANI) itu," kata Andi saat ditemui di kantor BANI, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Lagipula, kata Andi, sejak awal perkara itu sudah terdaftar di Badan arbitrase. Sehingga, segala upaya sengketa murni menjadi kewenangan BANI.

"Putusan BANI sudah clear. Langkah kita (selanjutnya) menagih utang dan kewajiban Mbak Tutut," pungkasnya.

Hari ini pihak Tutut mengumumkan akan melakukan kajian atas putusan BANI terkait perkara TPI. Kajian akan dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring (IDM). Dalam pernyataannya, Direktur IDM M Maulana Bungaran menyinggung soal kewenangan pengadilan yang berhak menangani perkara tersebut.

"Pada putusan selanya, PN Jakpus menyebutkan bahwa perkara ini bukanlah perkara wanprestasi terkait investment agreement, melainkan perkara perbuatan melawan hukum. Karena yang dipersoalkan oleh penggugat bukan poin-poin dalam investment agreement, tetapi soal pelaksanaan RUPS 17 Maret 2005 versi penggugat," kata Maulana di Hotel Aryadhuta, Jakarta Pusat, siang tadi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)