KPK Beri Kajian Pengelolaan BPJS ke Menaker
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kajian kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU), KPK dimandati untuk memberikan kajian terhadap pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan, terkait sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pasalnya kata dia, terdapat potensi yang besar terjadinya tindak pidana korupsi melihat banyaknya kasus terkait Ketenagakerjaan.
"Setidaknya ada Rp150 triliun yang dikelola BPJS," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
"Dan pada tahun 2030 nanti, dananya sebesar Rp2.000 triliun. Ada gula ada semut makin banyak yang kerubuti jika dananya sebesar itu. Dengan begitu KPK membuat kajian agar potensi terjadinya korupsi diminimalisir," imbuhnya.
Adnan mengungkapkan, terdapat beberapa kajian KPK dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan ini. Diantaranya adalah, KPK mengimbau kepada Kemenaker, BPJS, dan Pemda untuk bekerjasama dan bersinergi dengan baik.
"Sehingga pelayanan jaminan tenaga kerja makin meningkat," tuturnya.
Kemudian KPK ingin, Kemenaker membuat PP jaminan terkait Ketenangakerjaan. Dan berhati-hati dalam membuat PP pensiun karena jangka PP pensiun itu panjang dan fiskal.
KPK juga ingin pemerintah khususnya kemenaker memberikan perhatian lebih untuk TKI dengan memberikan jaminan untuk TKI yang minimal sama dengan pelaku pekerja di Indonesia. Seperti jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Dan terakhir mengikutsertakan para pekerjanya termasuk BUMN dan BUMD, karena masih banyak para pekerja yang belum patuh pada jaminan ketenagakerjaan di BPJS.
Hal senada diungkapkan Menaker Hanif Dhakiri, dia mengaku memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik terkait pengelolaan dana dan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terima kasih ke KPK atas masukan-masukannya. Kami memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan transparan, akuntabel, dan bersih," ujar Hanif di tempat yang sama.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU), KPK dimandati untuk memberikan kajian terhadap pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan, terkait sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pasalnya kata dia, terdapat potensi yang besar terjadinya tindak pidana korupsi melihat banyaknya kasus terkait Ketenagakerjaan.
"Setidaknya ada Rp150 triliun yang dikelola BPJS," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
"Dan pada tahun 2030 nanti, dananya sebesar Rp2.000 triliun. Ada gula ada semut makin banyak yang kerubuti jika dananya sebesar itu. Dengan begitu KPK membuat kajian agar potensi terjadinya korupsi diminimalisir," imbuhnya.
Adnan mengungkapkan, terdapat beberapa kajian KPK dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan ini. Diantaranya adalah, KPK mengimbau kepada Kemenaker, BPJS, dan Pemda untuk bekerjasama dan bersinergi dengan baik.
"Sehingga pelayanan jaminan tenaga kerja makin meningkat," tuturnya.
Kemudian KPK ingin, Kemenaker membuat PP jaminan terkait Ketenangakerjaan. Dan berhati-hati dalam membuat PP pensiun karena jangka PP pensiun itu panjang dan fiskal.
KPK juga ingin pemerintah khususnya kemenaker memberikan perhatian lebih untuk TKI dengan memberikan jaminan untuk TKI yang minimal sama dengan pelaku pekerja di Indonesia. Seperti jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Dan terakhir mengikutsertakan para pekerjanya termasuk BUMN dan BUMD, karena masih banyak para pekerja yang belum patuh pada jaminan ketenagakerjaan di BPJS.
Hal senada diungkapkan Menaker Hanif Dhakiri, dia mengaku memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik terkait pengelolaan dana dan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terima kasih ke KPK atas masukan-masukannya. Kami memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan transparan, akuntabel, dan bersih," ujar Hanif di tempat yang sama.
(maf)