Pengiriman TKI ke Timteng Dihentikan

Selasa, 16 Desember 2014 - 09:55 WIB
Pengiriman TKI ke Timteng...
Pengiriman TKI ke Timteng Dihentikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) informal ke Timur Tengah (Timteng) akan terus berlanjut.

Keputusan tersebut diambil menyusul tidak adanya kepastian hukum bagi pekerja migran di negara-negara tersebut. Menaker Muh Hanif Dhakiri mengatakan, Indonesia tidak akan mengirimkan pekerja migran sektor informal untuk negara yang tidak mempunyai sanksi hukum kepada majikan yang sering menganiaya TKI.

”Jika warga negaranya saja berbuat salah tidak dihukum, bagaimana dengan nanti nasib TKI. Kita pun tidak mau ada lagi kasus TKI dianiaya, tetapi majikannya tidak diseret ke pengadilan,” katanya seusai acara Transmigration Award di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kemarin. Hanif menjelaskan, Pemerintah Indonesia sendiri diwajibkan memperjelas hak dan tanggung jawab buruh migran.

Akan tetapi, pertimbangan lain untuk pengiriman TKI adalah negara penempatan juga harus mempunyai skema hukum yang jelas saat majikan memperlakukan TKI dengan tidak benar. Jangan sampai, menurut Hanif, calon pekerja hanya terbuai dengan gaji besar, tetapi ketika pelanggaran hak asasi manusia terjadi proses hukumnya tidak jelas.

Dia tidak takut moratorium total ini akan menjadi kebijakan yang tidak populer karena perlindungan TKI di Timteng harus dibenahi dulu. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berpesan, negara tidak pernah hadir dalam melayani pekerja migran. Hal ini ditandai dengan peran calo dalam proses rekrutmen calon PRT migran.

Survei yang dilakukan Migrant Care memperlihatkan lebih dari 80% calon PLRT migran yang akan berangkat ke luar negeri dilayani oleh calo karena ketidakhadiran layanan pemerintah. Pola ini yang menjadikan biaya penempatan buruh migran ke luar negeri mahal dan menyebabkan jeratan hutang.

Neneng zubaidah
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved