Pembantai Keluarga Mantan Pacar Divonis Mati
A
A
A
TANGERANG - Ramadhan Gumilang alias Gugum, terdakwa pembantai keluarga mantan kekasih, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Jamuka Sitorus mengatakan Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi, yakni Dukut (ayah), Herawati (ibu), dan Prasetyo (adik bungsu). Vonis mati ini sesuai dengan dakwaan primer pertama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 379 dan 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.
“Melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mengurungkan niatnya. Namun karena hal sepele direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga secara sadis, di situ terlihat jelas ada unsur perencanaan,” ujar Jamuka Sitorus.
Dia juga menimbang hal memberatkan yakni terdakwa melakukan pembunuhan sadis, sementara yang meringankan tidak ada. “Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum,” katanya. Mendengar putusan hakim, terdakwa yang mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam dengan rompi tahanan warna hijau itu hanya tertunduk diam.
Saat ditanya hakim mengenai putusan tersebut, Gugum menerimanya tanpa melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Mendengar vonis mati dijatuhkankepada Gugum, Dewimenilai hukuman tersebut sudah setimpal. “Balasan itu sebenarnya sudah diatur Tuhan,” katanya.
Sekadar mengingatkan, Gugum membunuh ayah, ibu, dan adik bungsu Dewi yang merupakan mantan kekasihnya di rumah korban, Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014. Ketiga korban tewas akibat dipukul menggunakan kunci pipa. Pembantaian itu terjadi karena ibu Dewi tidak merestui hubungan Gugum dengan Dewi. Padahal, Gugum sudah memadu kasih dengan Dewi selama tujuh tahun dan berencana menikahinya.
Denny irawan
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Jamuka Sitorus mengatakan Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi, yakni Dukut (ayah), Herawati (ibu), dan Prasetyo (adik bungsu). Vonis mati ini sesuai dengan dakwaan primer pertama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 379 dan 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.
“Melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mengurungkan niatnya. Namun karena hal sepele direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga secara sadis, di situ terlihat jelas ada unsur perencanaan,” ujar Jamuka Sitorus.
Dia juga menimbang hal memberatkan yakni terdakwa melakukan pembunuhan sadis, sementara yang meringankan tidak ada. “Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum,” katanya. Mendengar putusan hakim, terdakwa yang mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam dengan rompi tahanan warna hijau itu hanya tertunduk diam.
Saat ditanya hakim mengenai putusan tersebut, Gugum menerimanya tanpa melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Mendengar vonis mati dijatuhkankepada Gugum, Dewimenilai hukuman tersebut sudah setimpal. “Balasan itu sebenarnya sudah diatur Tuhan,” katanya.
Sekadar mengingatkan, Gugum membunuh ayah, ibu, dan adik bungsu Dewi yang merupakan mantan kekasihnya di rumah korban, Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014. Ketiga korban tewas akibat dipukul menggunakan kunci pipa. Pembantaian itu terjadi karena ibu Dewi tidak merestui hubungan Gugum dengan Dewi. Padahal, Gugum sudah memadu kasih dengan Dewi selama tujuh tahun dan berencana menikahinya.
Denny irawan
(bbg)