Pembantai Keluarga Mantan Pacar Divonis Mati

Selasa, 16 Desember 2014 - 09:54 WIB
Pembantai Keluarga Mantan...
Pembantai Keluarga Mantan Pacar Divonis Mati
A A A
TANGERANG - Ramadhan Gumilang alias Gugum, terdakwa pembantai keluarga mantan kekasih, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Jamuka Sitorus mengatakan Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi, yakni Dukut (ayah), Herawati (ibu), dan Prasetyo (adik bungsu). Vonis mati ini sesuai dengan dakwaan primer pertama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 379 dan 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.

“Melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mengurungkan niatnya. Namun karena hal sepele direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga secara sadis, di situ terlihat jelas ada unsur perencanaan,” ujar Jamuka Sitorus.

Dia juga menimbang hal memberatkan yakni terdakwa melakukan pembunuhan sadis, sementara yang meringankan tidak ada. “Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum,” katanya. Mendengar putusan hakim, terdakwa yang mengenakan kemeja biru dan celana panjang hitam dengan rompi tahanan warna hijau itu hanya tertunduk diam.

Saat ditanya hakim mengenai putusan tersebut, Gugum menerimanya tanpa melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Mendengar vonis mati dijatuhkankepada Gugum, Dewimenilai hukuman tersebut sudah setimpal. “Balasan itu sebenarnya sudah diatur Tuhan,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Gugum membunuh ayah, ibu, dan adik bungsu Dewi yang merupakan mantan kekasihnya di rumah korban, Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014. Ketiga korban tewas akibat dipukul menggunakan kunci pipa. Pembantaian itu terjadi karena ibu Dewi tidak merestui hubungan Gugum dengan Dewi. Padahal, Gugum sudah memadu kasih dengan Dewi selama tujuh tahun dan berencana menikahinya.

Denny irawan
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved