Abraham Berjanji Segera Tuntaskan Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - KPK berjanji akan segera menuntaskan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua KPK Abraham Samad berjanji, sebelum masa jabatannya berakhir pada tanggal 17 Desember 2015, KPK akan menuntaskan kasus-kasus besar teruama kasus SKL BLBI ini.
"KPK berkonsentrasi menyelesaikan kasus-kasus besar ini. Karena mengingat, masa jabatan kami tinggal setahun lagi. Jadi kita berusaha, semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu," ujar Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang telah dipanggil oleh KPK adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Abdurahman Wahid (Gusdur) Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.
Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
Ketua KPK Abraham Samad berjanji, sebelum masa jabatannya berakhir pada tanggal 17 Desember 2015, KPK akan menuntaskan kasus-kasus besar teruama kasus SKL BLBI ini.
"KPK berkonsentrasi menyelesaikan kasus-kasus besar ini. Karena mengingat, masa jabatan kami tinggal setahun lagi. Jadi kita berusaha, semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu," ujar Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang telah dipanggil oleh KPK adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Abdurahman Wahid (Gusdur) Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.
Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
(kri)