Abraham Tolak Kejagung Tarik Penyidik dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan akan menolak jika ada penyidik KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ditarik kembali ke Korps Adhyaksa.
Pasalnya, hal tersebut akan mengganggu ritme pemberatasan korupsi di KPK. Pasalnya, KPK pasti akan semakin kekurangan penyidik.
"Ini bukan soal rela. Apakah memang Kejaksaan Agung sedang dalam kekurangan tenaga untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujar Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Kedua, lanjut Abraham, jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK sudah mempunyai komitmen dan integritas yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik, ternyata kekososongan itu tidak diberikan, berarti itu juga sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi," sambungnya.
Kendati demikian, Abraham belum mau menyimpulkan apakah hal tersebut akan melemahkan KPK. Tapi yang jelas, tambah dia, jika hal tersebut dilakukan pasti secara positif akan mengganggu ritme pemberantasan korupsi.
"Jika harusnya bisa diselesaikan tiga (kasus korupsi) tapi akhirnya cuma satu," tandasnya.
Pasalnya, hal tersebut akan mengganggu ritme pemberatasan korupsi di KPK. Pasalnya, KPK pasti akan semakin kekurangan penyidik.
"Ini bukan soal rela. Apakah memang Kejaksaan Agung sedang dalam kekurangan tenaga untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujar Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Kedua, lanjut Abraham, jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK sudah mempunyai komitmen dan integritas yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik, ternyata kekososongan itu tidak diberikan, berarti itu juga sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi," sambungnya.
Kendati demikian, Abraham belum mau menyimpulkan apakah hal tersebut akan melemahkan KPK. Tapi yang jelas, tambah dia, jika hal tersebut dilakukan pasti secara positif akan mengganggu ritme pemberantasan korupsi.
"Jika harusnya bisa diselesaikan tiga (kasus korupsi) tapi akhirnya cuma satu," tandasnya.
(kri)