Pemda Harus Utamakan Efektivitas

Senin, 15 Desember 2014 - 13:03 WIB
Pemda Harus Utamakan...
Pemda Harus Utamakan Efektivitas
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai tata cara pengangkatan wakil kepala daerah yang tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Jumlah wakil kepala daerah akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu provinsi atau kabupaten/wali kota masing- masing. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan semangat yang dibangun dalam PP tersebut adalah semangat efektivitas.

“Pertimbangan efektivitas lebih utama sehingga daerah dengan jumlah penduduk besar perlu dibantuwakillebihbanyak,” kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. Dengan pertimbangan efektivitas itulah, selain dimungkinkannya suatu daerah dengan jumlah penduduk besar bisa memiliki wakil kepala daerah dua atau tiga, tetapi bagi daerah yang jumlah penduduknya sedikit tidak diperlukan adanya wakil.

“Seperti kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di bawah 100.000 tidak pakai wakil. Artinya, ada pertimbangan efisiensi juga,” ujarnya. Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada, 112 daerah bisa memiliki dua wakil kepala daerah.

Adapun 17 daerah tidak akan memiliki wakil, 57 memiliki satu wakil, sedangkan sisanya 18 daerah merupakan daerah otonom baru (DOB). Seperti diketahui, tahun depan akan dilakukan pilkada di 8 provinsi dan 196 kabupaten/ kota. Provinsi yang dapat memiliki dua wakil di antaranya Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Kabu-paten/ kota yang dapat memiliki dua wakil misalnya saja Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Semarang, dan Kota Surabaya. Adapun daerah yang tidak memiliki wakil misalnya saja KotaSibolga, KabupatenLingga, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Tanah Tidung. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul UmamWiranu mengatakan adanya perbedaan jumlah wakil di beberapa daerah dinilai tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.

Malah menurutnya akan lebih mengefektifkan fungsi wakil. “Justru kan selama ini tidak efektif. Maka ini dibedakan sesuai dengan jumlah penduduk daerah. Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ini bisa lebih dari satuwakilnya karenajumlah penduduknya begitu banyak,” kata dia. Menurutnya, untuk daerah yang jumlah penduduknya tidak begitu banyak akan lebih baik tidak memiliki wakil.

Pasalnya dengan jumlah penduduk yang kecil, daerah dapat dikendalikan dan dipimpin kepala daerah saja. “Kabupaten yang baru mekar. Penduduknya sedikit ngapain ada wakilnya,” ujar dia. Wakil Ketua Komisi II DPR itu menambahkan, perbedaan jumlah wakil merupakan suatu langkah afirmatif. Ketentuan wakil disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani PP Nomor 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota sejak 1 Desember 2014 lalu. PP itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) PP Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur bahwa suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/ kota dapat memiliki tiga wakil kepala daerah.

Wakil gubernur (wagub), wakil bupati, dan wakil wali kota berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IVC dan pernah menduduki jabatan eselon IIA untuk calon wagub serta IVB dan pernah menduduki jabatan eselon IIB untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil bupati/wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1f) PP No 102 Tahun 2014 itu. Menurut PP tersebut, calon wagub diusulkan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan gubernur.

Sementara calon wakil bupati dan calon wakil wali kota diusulkan oleh bupati dan wali kota kepada Mendagri melalui gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan bupati/ wali kota. “Gubernur, bupati dan wali kota yang tidak mengusulkan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk gubernur, dan teguran tertulis gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wali kota,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.

Dalam hal wagub berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan calon wagub kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian wakil gubernur.

Hal yang sama berlaku bagi wakil bupati dan wakil wali kota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur.

Rahmat sahid/ Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7284 seconds (0.1#10.140)