Fraksi MPR Usul Jadi Lembaga Tafsir UU

Senin, 15 Desember 2014 - 13:03 WIB
Fraksi MPR Usul Jadi...
Fraksi MPR Usul Jadi Lembaga Tafsir UU
A A A
PALEMBANG - Sejumlah pimpinan fraksi MPR menginginkan MPR memiliki kewenangan sebagai lembaga penafsir undangundang (UU) layaknya Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab MK sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menafsir UU justru putusannya tidak sesuai dengan konstitusi.

“Dari hasil kajian konstitusi MPR, ada hal krusial yang membutuhkan solusi. Di sistem tata negara kita tidak boleh ada lembaga penafsir UU selain MK, sedangkan MK tidak banyak memahami lahirnya UUD 1945, maka keputusannya juga tidak sesuai konstitusi kita,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Abdul Kadir Karding dalam diskusi bertajuk “Refleksi Akhir Tahun: Peran MPR Dalam Dinamika Politik” di Hotel Novotel Palembang kemarin.

Menurut Karding, sebagai bagian dari MPR dirinya ingin agar MPR menjadi lembaga tinggi negara dengan kewenangan yang diperkuat. Salah satunya kewenangan terhadap tafsir UU. “Karena MPR sudah pasti paham konstitusi dan sejarah konstitusi itu dilahirkan,” jelas Karding. Lebih lanjut dia mengungkapkan di MK sendiri selama ini tidak bisa menafsirkan persoalan yang berhubungan dengan politik, melainkan hanya menafsir UU.

Karena itu, MPR yang diberi mandat untuk sosialisasikan empat konsensus kebangsaan, harus memegang peranan yang strategis. “Itu menjadi salah satu poin yang menjadi harapan kita,” imbuhnya. Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem di MPR, Fadholi. Menurutnya, kalau Karding berpendapat bahwa MPR kurang leluasa karena kewenangan yang diberikan terbatas, MPR harus memiliki keberanian untuk menjadi leluasa dalam menjalankan perannya.

“Sekarang masalahnya, MPR berani atau tidak berani? Mau atau tidak mau,” kata Fadholi pada kesempatan yang sama. Lalu, sambungnya, kalau berkeinginan untuk memperkuatkan perannya, MPR harus memikirkan bagaimana caranya dan tentunya harus ada keseimbangan antara MPR dan DPR.

Sementara itu, Sekjen MPR Eddie Siregar mengatakan, sesungguhnya MPR tidak pernah tidur ataupun pasif. Dirinya menekankan bahwa fungsi dan peran MPR bisa mengejawantah dalam diri pimpinan dan sekjen sendiri berperan untuk memberi segala masukan-masukan yang bersifat kenegarawanan kepada MPR.

“Kita lihat pimpinan sekarang sebagai tugas bukan pekerjaan. Ini yang menyebabkan mereka bisa bergerak inovatif dan kreatif,” kata Eddie pada kesempatan yang sama. Menurut Eddie, Sekjen MPR juga memberikan masukan bahwa pimpinan MPR harus bisa merangkul seluruh fraksi dan saran itu diterima dengan jernih oleh pimpinan MPR.

Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6161 seconds (0.1#10.140)