Ingat, PT Berkah Selamatkan Tutut dari Pidana

Minggu, 14 Desember 2014 - 21:01 WIB
Ingat, PT Berkah Selamatkan...
Ingat, PT Berkah Selamatkan Tutut dari Pidana
A A A
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) nyaris terancam pidana jika tak menuntaskan utang-utangnya saat itu. PT Berkah Karya Bersama yang membayari utang-utang tersebut akhirnya menyelamatkan Tutut dari ancaman tersebut.

"Kalau enggak diberesi kan Mba Tutut kena pidana, waktu itu PT Berkah yang bayar," tutur kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong mengingatkan, saat dihubungi, Minggu (14/12/2014).

Diingatkan Andi, untuk melunasi utang-utang tersebut, PT Berkah dan Tutut menandatangani Investment Agreement pada 23 Agustus 2002 silam.

Kedua pihak sepakat PT Berkah Karya Bersama berhak atas 75% saham TPI, pada Februari 2003.

"Perjanjiannya kalau PT Berkah mengeluarkan USD55 juta, maka PT Berkah berhak atas 75% saham TPI," ungkap Andi.

Uang USD55 juta yang dikeluarkan PT Berkah untuk membereskan utang TPI saat itu, dan utang Grup Citra atau grup perusahaan yang dimiliki Tutut.

Sebelumnya, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jumat 12 Desember 2014.

Dalam sidang tertutup, BANI memenangkan PT Berkah atas kepemilikan saham di TPI yang dipermasalahkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). BANI menyatakan Tutut telah beriktikad buruk melanggar investment agreement.

Atas putusannya ini, BANI menghukum Tutut untuk membayar utang-utangnya yang sebelumnya telah ditalangi oleh PT Berkah senilai Rp510 miliar. Nilai tersebut terdiri dari nilai utang Tutut dan bunga yang telah ditalangi PT Berkah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0632 seconds (0.1#10.140)