Ingat, PT Berkah Selamatkan Tutut dari Pidana

Minggu, 14 Desember 2014 - 21:01 WIB
Ingat, PT Berkah Selamatkan...
Ingat, PT Berkah Selamatkan Tutut dari Pidana
A A A
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) nyaris terancam pidana jika tak menuntaskan utang-utangnya saat itu. PT Berkah Karya Bersama yang membayari utang-utang tersebut akhirnya menyelamatkan Tutut dari ancaman tersebut.

"Kalau enggak diberesi kan Mba Tutut kena pidana, waktu itu PT Berkah yang bayar," tutur kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong mengingatkan, saat dihubungi, Minggu (14/12/2014).

Diingatkan Andi, untuk melunasi utang-utang tersebut, PT Berkah dan Tutut menandatangani Investment Agreement pada 23 Agustus 2002 silam.

Kedua pihak sepakat PT Berkah Karya Bersama berhak atas 75% saham TPI, pada Februari 2003.

"Perjanjiannya kalau PT Berkah mengeluarkan USD55 juta, maka PT Berkah berhak atas 75% saham TPI," ungkap Andi.

Uang USD55 juta yang dikeluarkan PT Berkah untuk membereskan utang TPI saat itu, dan utang Grup Citra atau grup perusahaan yang dimiliki Tutut.

Sebelumnya, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jumat 12 Desember 2014.

Dalam sidang tertutup, BANI memenangkan PT Berkah atas kepemilikan saham di TPI yang dipermasalahkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). BANI menyatakan Tutut telah beriktikad buruk melanggar investment agreement.

Atas putusannya ini, BANI menghukum Tutut untuk membayar utang-utangnya yang sebelumnya telah ditalangi oleh PT Berkah senilai Rp510 miliar. Nilai tersebut terdiri dari nilai utang Tutut dan bunga yang telah ditalangi PT Berkah.
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved