Sambangi Mabes Polri, Kuasa Hukum Udar Lengkapi BAP
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, Tonin Takhta Singarimbun menyambagi Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangan Tonin kali ini, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait jajaran Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilaporkan Udar pada 13 November 2014.
"Saya di-BAP sebagai saksi pelapor," ujar Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Dalam melengkapi BAP, Tonin juga menyerahkan beberapa bukti ke penyidik.
"Dakwaan hanya saya kasih tunjuk, surat yang kita ajukan ke Dirjen Perhubungan siapa yang berwenang lakukan penimbangan, foto-foto, dan berkas," ujarnya.
Pengacara bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu, melaporkan JAM Pidus R Widyo Pramono, Direktur Peyidikan Suyadi, dan seluruh Jaksa di Gedung Bundar Kejagung.
"Mereka membuat keterangan bukti palsu untuk mendakwa Udar Pristono terkait (kasus) busway," ujarnya.
Tonin mengatakan, Jaksa melakukan penimbangan terhadap bus Transjakarta yang gandeng dan single, namun menurutnya beratnya tidak sesuai ketentuan.
"Tidak sesuai JBI (berat maksimum). 26 ton tapi oleh Jaksa dinilai 31 ton, tapi dia timbang dengan cara dia. Ya kita laporkan," ungkapnya.
Kedatangan Tonin kali ini, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait jajaran Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilaporkan Udar pada 13 November 2014.
"Saya di-BAP sebagai saksi pelapor," ujar Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Dalam melengkapi BAP, Tonin juga menyerahkan beberapa bukti ke penyidik.
"Dakwaan hanya saya kasih tunjuk, surat yang kita ajukan ke Dirjen Perhubungan siapa yang berwenang lakukan penimbangan, foto-foto, dan berkas," ujarnya.
Pengacara bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu, melaporkan JAM Pidus R Widyo Pramono, Direktur Peyidikan Suyadi, dan seluruh Jaksa di Gedung Bundar Kejagung.
"Mereka membuat keterangan bukti palsu untuk mendakwa Udar Pristono terkait (kasus) busway," ujarnya.
Tonin mengatakan, Jaksa melakukan penimbangan terhadap bus Transjakarta yang gandeng dan single, namun menurutnya beratnya tidak sesuai ketentuan.
"Tidak sesuai JBI (berat maksimum). 26 ton tapi oleh Jaksa dinilai 31 ton, tapi dia timbang dengan cara dia. Ya kita laporkan," ungkapnya.
(maf)