Kasus PLTU Indramayu, Kejagung Pindahkan Yance ke Bandung

Jum'at, 12 Desember 2014 - 16:42 WIB
Kasus PLTU Indramayu,...
Kasus PLTU Indramayu, Kejagung Pindahkan Yance ke Bandung
A A A
JAKARTA - Usai berkas penyidikan selesai, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004 dengan tersangka Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan, penyidik juga menyerahkan mantan Bupati Indramayu itu kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar.

"Penyidik melimpahkan tahap dua pagi tadi jam 09.00 WIB ke Kejati Jawa Barat," ujar Sarjono di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Menurut Sarjono, setelah menerima tersangka Yance dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan.

"(Ke pengadilan) belum, baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya," ungkapnya.

Saat ini Yance mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta selama 20 hari kedepan sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2014.

Sebelum dijebloskan ke dalam sel rutan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan orang nomor satu di Indramayu itu di rumahnya, pada Jumat 5 Desember 2014.

Yance yang juga Ketua DPD Jabar Partai Golkar ini berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved