Kasus PLTU Indramayu, Kejagung Pindahkan Yance ke Bandung

Jum'at, 12 Desember 2014 - 16:42 WIB
Kasus PLTU Indramayu, Kejagung Pindahkan Yance ke Bandung
Kasus PLTU Indramayu, Kejagung Pindahkan Yance ke Bandung
A A A
JAKARTA - Usai berkas penyidikan selesai, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004 dengan tersangka Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan, penyidik juga menyerahkan mantan Bupati Indramayu itu kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar.

"Penyidik melimpahkan tahap dua pagi tadi jam 09.00 WIB ke Kejati Jawa Barat," ujar Sarjono di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Menurut Sarjono, setelah menerima tersangka Yance dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan.

"(Ke pengadilan) belum, baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya," ungkapnya.

Saat ini Yance mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta selama 20 hari kedepan sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2014.

Sebelum dijebloskan ke dalam sel rutan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan orang nomor satu di Indramayu itu di rumahnya, pada Jumat 5 Desember 2014.

Yance yang juga Ketua DPD Jabar Partai Golkar ini berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6749 seconds (0.1#10.140)