Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Direktur Sarana Medika

Jum'at, 12 Desember 2014 - 12:23 WIB
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Direktur Sarana Medika
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Direktur Sarana Medika
A A A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Utama Sarana Medika Rohmad Setyabudi, terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka MDM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Selain Rohmad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marketing Support PT Sarana Medika Optindo Yunita Rahelina Tobing yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Sehingga, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5950 seconds (0.1#10.140)