KPK Panggil Adik Direktur Sentul City

Jum'at, 12 Desember 2014 - 11:13 WIB
KPK Panggil Adik Direktur Sentul City
KPK Panggil Adik Direktur Sentul City
A A A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kwee Biyandi Kumala, adik dari tersangka kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Iya, dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (12/12/2014).

Kehadiran Biyandi tak terendus oleh awak media. Dia sudah terlihat duduk di lobi Gedung KPK pada pukul 10.10 WIB dengan menggunakan polo shirt berwarna hijau.

Selain Biyandi, KPK juga menjadawalkan pemeriksaan terhadap PLT khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio yang juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.

Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6424 seconds (0.1#10.140)