Dua Penganiaya Pelajar Divonis 3 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa pelaku penganiayaan pelajar SMAN 109 Jakarta Andi Audi Pratama, 19, yakni F dan R divonis masing-masing tiga tahun penjara. Putusan hakim tersebut menambah masa hukuman bagi dua terdakwa yang dituntut oleh jaksa selama dua tahun penjara.
Hakim Nuraslam mengatakan, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama- sama melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan Andi meninggal dunia. “Menghukum terdakwa F dan R masing-masing selama tiga tahun,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.
Dua terdakwa diputus menjalani vonis tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan. Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta kepada dua terdakwa. Bila keduanya tidak dapat membayar, denda akan diganti dengan pelatihan kerja selama 40 hari. Majelis menilai perbuatan dua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan dua terdakwa meresahkan masyarakat dan keluarga korban. Kedua, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian orang lain. Ketiga, majelis menambah satu tahun masa hukuman bagi terdakwa R karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan minim perhatian orang tua.
Atas vonis tersebut, majelis meminta dua terdakwa menentukan sikapnya. F dan R memilih berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Hasilnya mereka menyatakan akan pikir-pikir. Adapun vonis terhadap F dan R menimbulkan ketidak puasan dari keluarga korban. Jarwiyati, tante Andi Audi Pratama, mengamuk di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Sebelum sidang ditutup, dia teriak-teriak secara histeris dan membuat suasana menjadi tegang.
“Dasar pembunuh, dasar biadab. Sekali pembunuh tetap akan menjadi pembunuh,” katanya. Masih dari PN Jakarta Selatan, Mahkamah Agung (MA) diminta memanggil dan memeriksa Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto melalui surat ke MA karena Haswandi diduga melanggar hukum.
Bambang mengatakan, Haswandi menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Geo Dipa Energi (GDE) terhadap putusan PK Mahkamah Agung No 143 PK/ Pdt.Sus.Arbt/ 2013 terkait perkara pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). “Karena tidak bisa mengajukan PK di atas PK. Ini hanya mengakibatkan ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Helmi syarif
Hakim Nuraslam mengatakan, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama- sama melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan Andi meninggal dunia. “Menghukum terdakwa F dan R masing-masing selama tiga tahun,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.
Dua terdakwa diputus menjalani vonis tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan. Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta kepada dua terdakwa. Bila keduanya tidak dapat membayar, denda akan diganti dengan pelatihan kerja selama 40 hari. Majelis menilai perbuatan dua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan dua terdakwa meresahkan masyarakat dan keluarga korban. Kedua, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian orang lain. Ketiga, majelis menambah satu tahun masa hukuman bagi terdakwa R karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan minim perhatian orang tua.
Atas vonis tersebut, majelis meminta dua terdakwa menentukan sikapnya. F dan R memilih berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Hasilnya mereka menyatakan akan pikir-pikir. Adapun vonis terhadap F dan R menimbulkan ketidak puasan dari keluarga korban. Jarwiyati, tante Andi Audi Pratama, mengamuk di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Sebelum sidang ditutup, dia teriak-teriak secara histeris dan membuat suasana menjadi tegang.
“Dasar pembunuh, dasar biadab. Sekali pembunuh tetap akan menjadi pembunuh,” katanya. Masih dari PN Jakarta Selatan, Mahkamah Agung (MA) diminta memanggil dan memeriksa Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto melalui surat ke MA karena Haswandi diduga melanggar hukum.
Bambang mengatakan, Haswandi menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Geo Dipa Energi (GDE) terhadap putusan PK Mahkamah Agung No 143 PK/ Pdt.Sus.Arbt/ 2013 terkait perkara pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). “Karena tidak bisa mengajukan PK di atas PK. Ini hanya mengakibatkan ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Helmi syarif
(bbg)