Jabatan Busyro Berakhir, DPR Harus Tentukan Pengganti

Kamis, 11 Desember 2014 - 17:53 WIB
Jabatan Busyro Berakhir,...
Jabatan Busyro Berakhir, DPR Harus Tentukan Pengganti
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas telah berakhir sejak 10 Desember 2014 kemarin. Hal tersebut menyebabkan 1 kursi pimpinan KPK kosong.

Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan, DPR harusnya segera mencari pengganti Busyro.

Pasalnya jika kursi pimpinan KPK tersebut kosong, itu telah melanggar Udang-undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002, yang menyatakan komisioner KPK terdiri dari lima orang, bukan hanya empat komisioner.

"Dengan habisnya masa jabatan Pak Busyro, DPR semestinya mengambil sikap. Menurut UU kalau cuma empat orang (pimpinan) enggak boleh," ujar Muzakir saat dihubungi wartawan, Kamis (11/12/2014).

Jika memang belum ada pengganti Busyro, kata dia, daripada KPK hanya memiliki empat pimpinan. Sebaiknya jabatan Busyro diperpanjang, dengan catatan hingga terpilihnya komisioner yang baru.

"Atau mengangkat Pak Busyro hingga akhir episode kepemimpinan semua komisioner selesai pada Desember 2015," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)