Anak Mantan Menkop UKM Minta Dihukum Ringan
A
A
A
JAKARTA - Riefan Avrian terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada dirinya. Proyek tersebut merupakan milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Riefan merupakan putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mengenah (Menkop UKM), Syarief Hasan.
"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan," kata Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Pada kesempatan sidang kali ini, Riefan membacakan nota pembelaan atau pleidoi . Namun, Pleidoi Reifan tergolong sangat singkat.
Dia berharap kasus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. "Agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," tandasnya.
Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek Videotron. Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Rievan bernama PT Rifuel.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar ditambah perhitungan LED Videotron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung senilai Rp3,3 miliar.
Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar, sehingga total kerugian negara menjadi Rp5,39 miliar.
Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 b subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Riefan merupakan putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mengenah (Menkop UKM), Syarief Hasan.
"Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan," kata Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Pada kesempatan sidang kali ini, Riefan membacakan nota pembelaan atau pleidoi . Namun, Pleidoi Reifan tergolong sangat singkat.
Dia berharap kasus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. "Agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," tandasnya.
Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek Videotron. Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Rievan bernama PT Rifuel.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar ditambah perhitungan LED Videotron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung senilai Rp3,3 miliar.
Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar, sehingga total kerugian negara menjadi Rp5,39 miliar.
Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 b subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kur)