Kasus Alkes Udayana, KPK Panggil Dua Petinggi Swasta
A
A
A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada dua direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
Kedua direktur yang dijawalkan tersebut adalah Direktur PT Gekha Karunia Abadi Michael Ellyeser Patty dan Direktur Keuangan PT Modern International Donny Sutanto. Diketahui mereka dijadwalan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MDM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2014).
Seperti diketahui, Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Sehingga, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kedua direktur yang dijawalkan tersebut adalah Direktur PT Gekha Karunia Abadi Michael Ellyeser Patty dan Direktur Keuangan PT Modern International Donny Sutanto. Diketahui mereka dijadwalan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MDM (Made Meregawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2014).
Seperti diketahui, Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Sehingga, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kri)