Eksekusi Mati Napi Narkoba Tunggu SK Presiden
Kamis, 11 Desember 2014 - 11:21 WIB

Eksekusi Mati Napi Narkoba Tunggu SK Presiden
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengeksekusi mati 64 terpidana narkoba setelah grasi yang diajukan ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, untuk melaksanakan eksekusi Kejagung masih menunggu surat keputusan (SK) penolakan grasi tersebut dari Presiden. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Kejagung masih menunggu surat keputusan yang menyatakan menerima atau menolak grasi ke-64 terpidana mati kasus narkoba tersebut.
”Itu harus kita telaah satu per satu, mana di antara mereka yang sudah selesai aspek yuridisnya,” ungkap Tony di Kejagung, Jakarta, kemarin. Aspek yuridis yang dimaksud adalah proses hukum yang dilalui narapidana bersangkutan dari pengadilan tingkat satu, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga permohonan grasi.
Setelah semua aspek yuridis itu selesai, ada juga aspek sosiologis yang harus dilalui narapidana. Aspek so-siologis itu meliputi kondisi lingkungan napi, kondisi fisik, kondisi psikologis, hingga kesehatan napi yang bersangkutan. Selain aspek-aspek tadi, ujar Tony, ada kelanjutan aspek yang terakhir yaitu aspek teknis.
”Yaitu kapan, di mana, jam berapa, siapa regu tembak, dan lain-lainnya. Jadi sekarang kita tunggu saja SK grasinya supaya bisa segera dieksekusi,” katanya. Mantan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh mendukung eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. ”Kalau pendapat saya untuk perkara narkotika, setuju saja,” kata Arman panggilan akrab Abdulrahman Saleh.
Terkait teknis pelaksanaan, Arman menyatakan tidak bisa berbicara secara detail. Menurut dia, secara prosedur hukuman mati sudah diatur dalam undang-undang. ”Pokoknya secara prosedur harus dilalui. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, ya tidak masalah,” ujarnya.
Alfian faisal
Namun, untuk melaksanakan eksekusi Kejagung masih menunggu surat keputusan (SK) penolakan grasi tersebut dari Presiden. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Kejagung masih menunggu surat keputusan yang menyatakan menerima atau menolak grasi ke-64 terpidana mati kasus narkoba tersebut.
”Itu harus kita telaah satu per satu, mana di antara mereka yang sudah selesai aspek yuridisnya,” ungkap Tony di Kejagung, Jakarta, kemarin. Aspek yuridis yang dimaksud adalah proses hukum yang dilalui narapidana bersangkutan dari pengadilan tingkat satu, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga permohonan grasi.
Setelah semua aspek yuridis itu selesai, ada juga aspek sosiologis yang harus dilalui narapidana. Aspek so-siologis itu meliputi kondisi lingkungan napi, kondisi fisik, kondisi psikologis, hingga kesehatan napi yang bersangkutan. Selain aspek-aspek tadi, ujar Tony, ada kelanjutan aspek yang terakhir yaitu aspek teknis.
”Yaitu kapan, di mana, jam berapa, siapa regu tembak, dan lain-lainnya. Jadi sekarang kita tunggu saja SK grasinya supaya bisa segera dieksekusi,” katanya. Mantan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh mendukung eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. ”Kalau pendapat saya untuk perkara narkotika, setuju saja,” kata Arman panggilan akrab Abdulrahman Saleh.
Terkait teknis pelaksanaan, Arman menyatakan tidak bisa berbicara secara detail. Menurut dia, secara prosedur hukuman mati sudah diatur dalam undang-undang. ”Pokoknya secara prosedur harus dilalui. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, ya tidak masalah,” ujarnya.
Alfian faisal
(bbg)