Puluhan Kepala Daerah Minta Ikut Pilkada Serentak 2015

Kamis, 11 Desember 2014 - 04:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah...
Puluhan Kepala Daerah Minta Ikut Pilkada Serentak 2015
A A A
JAKARTA - Sebanyak 20 kepala daerah meminta agar daerahnya dapat ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 mendatang. Para kepala daerah ini adalah yang masa jabatannya habis pada awal 2016.

"Saya menerima puluhan surat dari kepala daerah yang masa jabatannya habis awal 2016. Mereka mengajukan permohonan agar digabung di pilkada serentak 2015," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Kemendagri, Rabu 10 Desember kemarin.

Djohermansyah mengatakan seharusnya kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2016. Maka pilkada di daerah tersebut akan dilaksanakan pada 2018.

Di masa kekosongan itu, jabatan kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (PJ).

"Pilkada 2015 ada 204 daerah. Lalu Pilkada 2018 itu 285 daerah. Baru serentak secara nasional tahun 2020," ungkapnya.

Djohermansyah menilai permintaan untuk digabung bukan karena lamanya PJ menjabat. Melainkan terkait petahana yang ingin mencalonkan lagi.

"Ini soal petahana yang baru satu kali periode dan mau maju lagi. Atau juga ada wakil yang mau naik karena petahana sudah dua kali. Kalau menunggu pilkada 2018 kan hilang kontak dengan publik sehingga dia bisa kehilangan popularitas dan pendukung," katanya.

Kepala daerah yang mengajukan usulan tersebut diantaranya Kota Bitung, Kota Batam dan Kabupaten Siak.

Pada tahun 2016 terdapat 100 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis.

Usulan ini memiliki kendala yang harus dihadapi jika ingin pilkada digabungkan.

Dalam hal ini terkait dengan dasar hukum, dimana berdasarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2014 Pasal 201 ayat 2 mengatur kepala daerah yang habis masa jabatannya 2016 dilakukan Pilkada 2018.

"Isinya pemungatan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati/wali kota yang berakhir pada tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018," kata dia.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai pemerintah tidak perlu mengakomodir keinginan kepala daerah tersebut.

Menurut dia, pemerintah melaksanakan pilkada sebagaimana ketentuan di dalam Perppu.

"Sesuai dengan Perppu saja. 2015 sudah cukup tidak perlu ditambah lagi," paparnya.

Dia menilai pilkada serentak yang masif dilakukan ini merupakan eksperimen pertama. Jadi menurut dia akan lebih baik digelar sebagaimana yang diatur yakni pilkada serentak bagi 204 daerah.

"Terus terang ini masa belajar. Cukup begini saja. Jangan ditarik nanti malah tidak benar. Jelas dari segi teknis sulit. Yang 204 harus dibuat berhasil," kata dia.
(whb)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved