Fuad Amin Diduga Gunakan Fasilitas BUMD Fiktif
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dan mendalami keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD) fiktif yang diduga digunakan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron untuk mengatur distribusi gas di Bangkalan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan, KPK masih menelusuri keabsahan PD Sumber Daya yang digunakan Fuad Amin untuk memperlancar distribusi gas. Dia pun berharap masyarakat termasuk wartawan dapat memberikan masukan berupa informasi, data, dan laporan atas hal tersebut.
Jika memang benar PD Sumber Daya adalah BUMD fiktif, ini menjadi perhatian dalam tata kelola usaha. “Maka itu, kita berharap Kemenkumham ke depan memberikan izin (terhadap) PT (perseroan terbatas) itu perlu verifikasi. Memang PT-nya beneran atau abal-abal atau orang yang artinya menduduki posisi itu orang-orangan, kan begitu,” ungkap Zulkarnain di Jakarta kemarin.
Kejadian ini, lanjut Zulkarnain, menjadi bagian permasalahan yang harus diintegrasikan KPK dengan pencegahan. Atas kasus suap gas Bangkalan ini, ruang permainan dalam perusahaan yang ikut terseret seharusnya tidak berlaku lagi. Bagi perusahaan lain dan sektor swasta, kasus ini harus bisa menjadi pelajaran bahwa perusahaan harus dimajukan dengan cara yang benar tanpa perbuatan pidana korupsi.
“Secara kondusif, persaingan yang sehat. Dengan persaingan yang curang, tidak akan maju, malah merugikan kita semua,” paparnya. Menurut dia, dari kasus-kasus yang ditangani KPK, sebagian besar pelakunya menggunakan perusahaan bodong, fiktif, dan abal-abal untuk mengeruk keuntungan.
Zulkarnain mencontohkan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengerjaan Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Bukit Hambalang, Bogor. Pelakunya menggunakan banyak perusahaan fiktif.
“Dari kasus Hambalang kan banyak PT (perseroan terbatas) yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian,” bebernya. KPK, lanjutnya, juga masih mendalami peran Pertamina Hulu Energy dan Pertamina EP dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dia memastikan, kasus yang sudah menyeret Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, perantara pemberi Koptu TNI AL Darmono (berkas dilimpahkan ke Pom AL), dan perantara penerima Ra’uf (ajudan Fuad) tidak stagnan. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ini menuturkan, pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan Pertamina Hulu Energy dan Pertamina EP serta pejabat-pejabatnya.
Begitu juga pejabat PT MKS dan PD Sumber Daya, BUMD Bangkalan. Dia menuturkan, di KPK pendalaman kasus ini dilakukan dengan melihat semua anatominya. Pendalaman dan pengembangan itu juga dengan melihat ketersediaan bukti-bukti pendukung. Koordinator Investigasi dan Advokasi Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK menyita apa pun yang ada di rumah Fuad Amin, terutama aset dan berkaitan dengannya.
Tidak sekadar menyita perhiasan, emas, dan dokumen-dokumen aset. KPK juga harus menggeledah rumah-rumah lain yang diduga milik Fuad Amin. Termasuk rumah saudara, keluarga, dan/atau kolega Fuad yang bisa saja ada aset lain di sana. “Karena bisa juga harta yang lain dan dokumen juga disembunyikan,” imbuhnya.
Sabir laluhu
Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan, KPK masih menelusuri keabsahan PD Sumber Daya yang digunakan Fuad Amin untuk memperlancar distribusi gas. Dia pun berharap masyarakat termasuk wartawan dapat memberikan masukan berupa informasi, data, dan laporan atas hal tersebut.
Jika memang benar PD Sumber Daya adalah BUMD fiktif, ini menjadi perhatian dalam tata kelola usaha. “Maka itu, kita berharap Kemenkumham ke depan memberikan izin (terhadap) PT (perseroan terbatas) itu perlu verifikasi. Memang PT-nya beneran atau abal-abal atau orang yang artinya menduduki posisi itu orang-orangan, kan begitu,” ungkap Zulkarnain di Jakarta kemarin.
Kejadian ini, lanjut Zulkarnain, menjadi bagian permasalahan yang harus diintegrasikan KPK dengan pencegahan. Atas kasus suap gas Bangkalan ini, ruang permainan dalam perusahaan yang ikut terseret seharusnya tidak berlaku lagi. Bagi perusahaan lain dan sektor swasta, kasus ini harus bisa menjadi pelajaran bahwa perusahaan harus dimajukan dengan cara yang benar tanpa perbuatan pidana korupsi.
“Secara kondusif, persaingan yang sehat. Dengan persaingan yang curang, tidak akan maju, malah merugikan kita semua,” paparnya. Menurut dia, dari kasus-kasus yang ditangani KPK, sebagian besar pelakunya menggunakan perusahaan bodong, fiktif, dan abal-abal untuk mengeruk keuntungan.
Zulkarnain mencontohkan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengerjaan Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Bukit Hambalang, Bogor. Pelakunya menggunakan banyak perusahaan fiktif.
“Dari kasus Hambalang kan banyak PT (perseroan terbatas) yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian,” bebernya. KPK, lanjutnya, juga masih mendalami peran Pertamina Hulu Energy dan Pertamina EP dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dia memastikan, kasus yang sudah menyeret Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, perantara pemberi Koptu TNI AL Darmono (berkas dilimpahkan ke Pom AL), dan perantara penerima Ra’uf (ajudan Fuad) tidak stagnan. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ini menuturkan, pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan Pertamina Hulu Energy dan Pertamina EP serta pejabat-pejabatnya.
Begitu juga pejabat PT MKS dan PD Sumber Daya, BUMD Bangkalan. Dia menuturkan, di KPK pendalaman kasus ini dilakukan dengan melihat semua anatominya. Pendalaman dan pengembangan itu juga dengan melihat ketersediaan bukti-bukti pendukung. Koordinator Investigasi dan Advokasi Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK menyita apa pun yang ada di rumah Fuad Amin, terutama aset dan berkaitan dengannya.
Tidak sekadar menyita perhiasan, emas, dan dokumen-dokumen aset. KPK juga harus menggeledah rumah-rumah lain yang diduga milik Fuad Amin. Termasuk rumah saudara, keluarga, dan/atau kolega Fuad yang bisa saja ada aset lain di sana. “Karena bisa juga harta yang lain dan dokumen juga disembunyikan,” imbuhnya.
Sabir laluhu
(bbg)