KPK Akui Sulit Tangani Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menangani dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kasusnya kan sudah lama dan sulit, banyak hal yang perlu didalami termasuk juga pendapat ahli," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014).
Zulkarnain mengatakan hal tersebut menanggapi pemeriksaaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Laksamana Sukardi.
Dia mengungkapkan, KPK meminta keterangan dari Laksamana Sukardi terkait perbankan dan bantuan lunak BI. "Berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," tandasnya.
SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus terhadap sejumlah pengutang.
Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
"Kasusnya kan sudah lama dan sulit, banyak hal yang perlu didalami termasuk juga pendapat ahli," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014).
Zulkarnain mengatakan hal tersebut menanggapi pemeriksaaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Laksamana Sukardi.
Dia mengungkapkan, KPK meminta keterangan dari Laksamana Sukardi terkait perbankan dan bantuan lunak BI. "Berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," tandasnya.
SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus terhadap sejumlah pengutang.
Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
(dam)