KY Butuh Pleno Simpulkan Temuan Tim Investigasi Kasus TPI
Rabu, 10 Desember 2014 - 03:38 WIB
KY Butuh Pleno Simpulkan Temuan Tim Investigasi Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Tim investigasi Komisi Yudisial tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan dalam penelusuraan dugaan pelanggaran kode etik tiga Hakim Mahkamah Agung, dalam sengketa perdata kepemilikan saham TPI.
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman mengatakan, cara kerja tim investigasi sangat rahasia. Sehingga, tak gampang diakses oleh pihak manapun.
Sejauh ini Eman belum mendapat laporan dari tim investigasi.
"Karena laporan investigasi itu harus disampaikan dalam pleno ke kami dan hasil pleno itulah yang boleh diinformasikan," kata Eman di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Menyangkut kapan waktu terakhir bagi tim investigasi menyampaikan laporan, menurutnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada tim investigasi. KY berdalih tidak ingin menarget dalam menelusuri dugaan penyimpangan yang dilakukan para hakim tersebut.
"Jadi artinya kami ini kerja tidak pakai target kalau itu menyangkut invetigasi, karena susah investigasi pakai target," ujarnya.
Ada dua langkah yang dilakukan KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara sengketa TPI. Pertama memakai langkah anotasi (memeriksa putusan), dan kedua, melakukan investigasi yang dikerjakan tim investigasi untuk mencari bukti-bukti akurat di lapangan.
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman mengatakan, cara kerja tim investigasi sangat rahasia. Sehingga, tak gampang diakses oleh pihak manapun.
Sejauh ini Eman belum mendapat laporan dari tim investigasi.
"Karena laporan investigasi itu harus disampaikan dalam pleno ke kami dan hasil pleno itulah yang boleh diinformasikan," kata Eman di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Menyangkut kapan waktu terakhir bagi tim investigasi menyampaikan laporan, menurutnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada tim investigasi. KY berdalih tidak ingin menarget dalam menelusuri dugaan penyimpangan yang dilakukan para hakim tersebut.
"Jadi artinya kami ini kerja tidak pakai target kalau itu menyangkut invetigasi, karena susah investigasi pakai target," ujarnya.
Ada dua langkah yang dilakukan KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara sengketa TPI. Pertama memakai langkah anotasi (memeriksa putusan), dan kedua, melakukan investigasi yang dikerjakan tim investigasi untuk mencari bukti-bukti akurat di lapangan.
(hyk)